Hadapi Cuti Bersama, Layanan Pajak Daerah Dibuka Hingga Jumat 08 Juni 2018
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (ASN) tahun 2018, maka, Para wajib pajak di Kota Yogyakarta dihimbau untuk memperhatikan waktu pelayanan pajak daerah, PBB-P2 dan BPHTB sebelum cuti bersama.
Kepala BPKAD Drs. Kadri Renggono, M.Si dalam surat Pengumuman, tertanggal 06 Juni 2018 yang dikirim ke Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta mengatakan pelayanan pelunasan pajak daerah, PBB–P2 dan BPHTB akan dilayani sampai dengan hari Jumat, 08 Juni 2018 pukul 11.00 WIB.
Sementara itu tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah / 2018 yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 layanan pembayaran pajak tidak dibuka.
Kadri Renggono menambahkan, batas waktu penyampaian SPTPD dan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir untuk masa pajak bulan Mei 2018 jatuh pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018. Penyampaian SPTPD dan pembayaran pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan pajak Parkir yang melebihi tanggal tersebut (21/06) akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Untuk itu, warga masyarakat diharap untuk segera melunasi pajaknya sebelum hari dan tanggal yang ditentukan agar terhindar dari denda. (@mix)