Hadapi Cuti Bersama, Layanan Pajak  Daerah Dibuka Hingga Jumat 08 Juni 2018

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (ASN)  tahun 2018, maka,  Para wajib pajak di Kota Yogyakarta dihimbau untuk memperhatikan waktu pelayanan pajak daerah, PBB-P2 dan BPHTB sebelum cuti bersama.

Kepala BPKAD Drs. Kadri Renggono, M.Si  dalam surat Pengumuman, tertanggal 06 Juni 2018 yang dikirim ke Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta  mengatakan  pelayanan pelunasan pajak daerah, PBB–P2 dan BPHTB  akan dilayani  sampai dengan hari Jumat, 08 Juni  2018 pukul 11.00 WIB.

Sementara itu tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah / 2018 yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20  Juni 2018 layanan pembayaran pajak tidak dibuka.

Kadri Renggono menambahkan, batas waktu  penyampaian SPTPD dan pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir untuk masa pajak bulan  Mei 2018 jatuh pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018. Penyampaian SPTPD dan pembayaran pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan pajak Parkir yang melebihi tanggal tersebut  (21/06) akan dikenakan  denda  sebesar 2 persen per bulan.

Untuk itu, warga masyarakat diharap untuk segera melunasi pajaknya sebelum hari dan tanggal yang ditentukan  agar terhindar dari denda. (@mix)