Selama Libur Lebaran, Pemkot Tindak 19 Jukir Nakal
Sejumlah juru parkir (Jukir) nakal ditindak oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Penindakan tersebut dilakukan karena mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, selain itu mereka juga ditindak karena menyediakan kantong parkir liar. Dikatakan oleh Kepala Bidang perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, hingga Rabu (20/6) kemarin, total ada 19 juru parkir yang ditindak.
“Operasi penertiban dilaksanakan sejak H-7 Lebaran, adapun lokasi jukir yang tertangkap operasi di antaranya di Jl. C Simanjuntak, Jl.KH Ahmad Dahlan, Jl. Ketandan, Jl. Pasar Kembang, Jl. Beskalan, Jl. Suryatmajan, dan Jl. Veteran dekat Gembira Loka Zoo,” Katanya.
Lebih lanjut Azis menuturkan, operasi kali ini pihaknya berfokus pada penindakan, tidak lagi hanya pengawasan dan penindakan. Jukir nakal tersebut terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Mereka akan dipanggil ke Satpol PP mulai Senin (25/6) besok dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk Sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka terancam sanksi pidana maksimal 3 bulan dan denda maskimal Rp.50 Juta, sementara untuk Jukir resmi yang pasang tarif nuthuk akan kami evaluasi misalnya surat tugasnya dicabut,” Jelasnya.
Persoalan parkir di Yogyakarta bukan hal baru. Hampir tiap tahun terutama di musim liburan praktik tersebut selalu dijumpai. Menurut Aziz, praktik parkir nuthuk ini mencoreng citra Yogyakarta.
"Tentu evaluasi itu akan kita lakukan juga, karena ini kan sudah merusak citra Yogyakarta lebih khusus bidang perparkiran," sebutnya.
Sementara, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menuturkan praktik parkir nakal tersebut disebabkan oleh perilaku yang salah dari juru parkir sendiri yang memanfaatkan aji mumpung, bukan karena lahan parkir yang terbatas. Menurut Haryadi, jika persoalan ini tidak segera diatasi maka akan berdampak terhadap citra dari Kota Jogja. Oleh sebab itu, ia telah meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas para jukir nakal yang menerapkan tarif parkir di atas ketentuan.
"Semua sudah kami cek. Yang belum kapok, akan terus kami tindak. Jika masih melakukan, maka akan kami tindak, sampai mencabut izin mereka," tuturnya
Haryadi mengatakan persoalan tarif parkir sejatinya telah disampaikan oleh Pemkot kepada para jukir, jauh-jauh sebelum libur Lebaran. "Sudah berkali-kali kami imbau, jangan sampai pasang tarif yang tidak wajar. Sebab, semua ada aturannya," tambahnya
Pada tahun ini sendiri laporan mengenai Jukir nakal paling banyak masuk melalui media sosial, selain itu keberadaan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang baru saja dilaunching kemarin juga cukup membantu masyarakat untuk mengadukan pelanggaran bidang perparkiran. Dituturkan oleh Plt,. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Ig. Trihastono, laporan yang masuk melalui JSS didominasi oleh perparkiran.
“Kebanyakan aduan tentang perparkiran. Laporan yang masuk mengeluhkan sulitnya parkir di Yogya, tidak hanya masalah tarif parkir,” Ungkapnya (ams)