Penyerahan SK Pensiun TMT Tahun 2018 Pemkot Yogyakarta
Sebanyak 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon purna tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima SK (Surat Keputusan) pensiun. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri, Selasa (17/7). Penerima SK pensiun adalah PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang memasuki masa purna tugas mulai 1 Agustus 2018.
“Pada kesempatan upacara bendera ini kita kembali melepas 32 pegawai yang memasuki masa purna tugas per tanggal 1 Agustus 2018,” papar Sekda Titik Sulastri.
Menurut Undang-Undang No 11 tahun 1969 pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa pensiun PNS selama bekerja pada pemerintah. Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi penghargaan dan terimakasih yang setinggi-tingginya untuk para calon purna tugas ini.
“Atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan dedikasi Bapak/Ibu berikan. Mudah-mudahan selanjutnya dapat meneruskan pengabdian diri di tengah-tengah masyarakat dan keluarga tercinta,“ ucapnya.
Ia menuturkan purna tugas bukanlah alasan untuk berhenti melakukan aktivitas yang produktif, purna tugas adalah kesempatan yang luas bagi para pensiunan untuk semakun mengasah potensi yang dimiliki di tengah keluarga dan masyarakat. Pembekalan seperti ini layak dilakukan agar para calon pensiunan akan semakin mudah dalam melakukan penataan kehidupan setelah tidak bekerja nanti.
Titik Sulastri juga mengajak para calon purna tugas untuk mengisi waktunya dengan kegiatan-kegiatan yang produktif antara lain dengan melakukan kegiatan ekonomi dengan berbisnis, kegiatan produksi dengan membukakan lapangan kerja maupun dengan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. (Bira Farida, Indri Sulistiani, Nona Hartini)