Pemkot Gencarkan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah gencar melakukan pencegahan perkawinan usia anak di Kota Yogyakarta.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti berkomitmen untuk terus berupaya menekan perkawinan usia anak. Pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan Walikota untuk memperkuat Gerakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

“Permasalahan terkait anak-anak akan selalu ada, namun Pemerintah Kota Yogyakarta akan selalu berusaha memberikan perlindungan terhadap seluruh anak,” Kata Haryadi Suyuti saat menghadiri  peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Yogyakarta di Kompleks Balikota Yogyakarta, Selasa (7/8).

Ia menjelaskan, Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli dilaksanakan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Hari Anak Nasional merupakan momentum yang penting untuk menggugah keramahan dan kepedulian terhadap anak agar anak menjadi pewaris bangsa yang berkualitas,” imbuhnya.

Haryadi juga menekankan, Perhatian terhadap anak merupakan tanggungjawab bersama, dimulai dari keluarga,  pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan serta segenap elemen masyarakat. 

Ia pun berharap anak-anak Yogyakarta dapat menjadi anak yang sehat, berbahagia, dan aman dari pergaulan negatif.                       

Selain itu Haryadi juga menyinggung prestasi Yogyakarta yang telah berhasil memboyong penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2018 kategori Nindya.           

“Tentunya hal ini diharapkan menjadi spirit kita semua agar semakin giat melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak,” kata Haryadi.

Penghargaan ini, lanjutnya, menjadi motivasi bagi seluruh pihak agar senantiasa semangat mewujudkan daerah yang benar-benar layak anak dan menjadi pengingat kita bahwa tanggungjawab pemerintah saat ini semakin berat dan penuh tantangan.

Haryadi mengajak Kepada seluruh orang tua serta seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan dalam menjaga predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Terkiat dengan perkawinan usia anak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Octo Nur Arafat mengatakan, Meskipun pernikahan usia anak bukan menjadi sebuah budaya di Kota Yogyakarta, namun kasus pernikahan dini masih berpotensi terjadi, salah satunya disebabkan kehamilan tidak diinginkan.

“Alasan kehamilan tidak diinginkan merupakan alasan yang paling sering dikemukakan saat pasangan mengajukan dispensasi pernikahan dini,” ungkapnya.

Di Kota Yogyakarta, kata Octo, tercatat ada 26 pengajuan dispensasi pernikahan anak pada semester pertama tahun ini. Sementara sepanjang tahun 2017 tercatat ada 33 dispensasi pernikahan anak.

Octo pun berharap deklarasi pencegahan perkawinan usia anak yang nantinya bakal dikuatkan dengan Peraturan Walikota mampu menjadi senjata ampuh untuk menekan angka dispensasi pernikahan anak.

Pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018, Yogyakarta melalui Forum Anak Kota Yogyakarta, dan Forum Komunikasi Remaja Masjid medeklarasikan gerakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

si deklarasi tersebut meliputi menolak perkawinan usia anak, menolak pergaulan bebas dan segala bentuk pornografi dan NAPZA, mendukung wajib belajar 12 tahun agar seluruh anak di Kota Yogyakarta mendapatkan dan memanfaatkan hak dengan sebaik-baiknya, dan mendukung penyelarasan peraturan perundang-undangan yang mengatur batas minimal usia perkawinan. (Tam)