Bintaran Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok

Warga Kampung Bintaran Kecamatan Mergangsan Yogyakarta mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok, ahad (12/8) pagi, yaitu memberikan aturan kepada perokok agar tidak merokok di sembarang tempat.

Koordinator Kampung Bintaran Bebas Asap Rokok Andi Maulana mengatakan, deklarasi kampung bebas asap rokok tersebut merupakan kesepakatan warga. "Warga sepakat untuk tidak merokok di dalam rumah dan pertemuan,” tandasnya.

Kampung Tanpa Asap Rokok ini memberlakukan kebijakan larangan yang membatasi para perokok untuk tidak merokok di tempat umum. Nantinya juga akan disediakan kawasan khusus untuk para perokok.

“Setelah deklarasi ini, kami sudah berencana untuk menyediakan kawasan khusus bagi para perokok,” jelas ketua RW

Menurut dia, deklarasi kampung bebas asap rokok tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, namun membatasi aktivitas merokok yaitu hanya di tempat yang telah disediakan.

"Ada aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan oleh warga saat akan merokok. Kami ingin membangun kesadaran agar warga bisa saling menghargai," imbuhnya.

Ia meengatakan tujuan utama dari pembentukan kawasan bebas asap rokok adalah menurunkan angka perokok pemula yang masih cukup tinggi. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk merokok di antaranya di dalam rumah, di tempat ibadah, di dalam kendaraan.

“Yang terpenting adalah melindungi generasi muda agar tidak menjadi perokok karena biasanya mereka menjadi perokok karena kondisi lingkungannya,” imbuhnya.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik deklarasi kampung Bintararan sebagai kampung bebas asap rokok. Ia mengapresiasi hal tersebut lantaran semua RW di bintaran adalah perokok.

“Perokok tapi sadar bahwa rokok berbahaya adalah sesuatu yang luar biasa dan patut diapresiasi,” kata Heroe Poerwadi usai deklarasi kampung bebas asap rokok di Bintaran.

Ia optimistis warganya akan semakin menyadari bahaya merokok karena proses sosialisasi di masyarakat tentang pembentukan RW bebas asap rokok tersebut semakin mudah.

“Banyak warga yang sudah mengetahui dampak buruk merokok. Pekerjaan ini tidak mudah, namun harus tetap dilakukan," katanya.

Kawasan tanpa rokok, Ia melanjutkan, itu tidak hanya melarang orang untuk merokok saja, namun juga pada kawasan tersebut dilarang untuk memasang iklan rokok.

Heroe menambahkan, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan itu, pihaknya yakin KTR di Kota Yogyakarta sangat mungkin dilakukan. Substansi perda tersebut adalah melarang orang untuk merokok di kawasan tanpa rokok.

“Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan selama maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp 7,5 juta,” pungkasnya. (Tam)