Pemkot Yogyakarta Luncurkan GO SAHAJA
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Yogyakarta meluncurkan gerakan Orang tua Sahabat Remaja (Go Sahaja) sekaligus mendeklarasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Kamis (16/8/2018).
Launching dan deklarasi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKB Kota Yogyakarta, Eny Retnowati mengungkapkan, Pernikahan dini masih menjadi topik yang tak henti-hentinya dibahas dan menjadi perhatian utama. Berdasarkan data yang ada, pernikahan dini di Kota Yogyakarta disebabkan oleh adanya kasus Kehamilan yang Tidak Dikehendaki (KTD).
“Salah satu terobosan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui suatu gerakan yang disebut Gerakan Orang tua Sahabat Remaja atau disingkat menjadi GO SAHAJA,” tukasnya usai launching Go Sahaja, di RW I Jlagran, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kamis (16/8/2018).
Gerakan tersebut, sambungnya, dimaksudkan untuk memperkuat kembali ikatan dalam sebuah keluarga, meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya keluarga sebagai sebuah tatanan kehidupan sosial yang paling kecil, sekaligus yang paling penting yakni membangun karakter bangsa.
Eny menilai, minimnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi, longgarnya tata nilai dalam masyarakat, kemajuan teknologi informasi, serta lemahnya penerapan 8 fungsi keluarga, disinyalir menjadi penyebab terjadinya kasus pernikahan dini yang diakibatkan oleh KTD.
Ia melanjutkan, Pernikahan dini sendiri lebih berdampak buruk, jika dikaitkan dengan resiko-resiko kesehatan reproduksi khususnya bagi perempuan.
Eny mencontohkan sepert terjadinya komplikasi dalam persalinan, pendarahan, sampai meningkatnya resiko terkena kanker serviks. Sedangkan resiko pada bayi yang dilahirkan diantaranya adalah berat bayi lahir rendah (BBLR), dan stunting.
Selain itu, Menurut Eny pernikahan dini juga membawa resiko sosial dan psikologis yang dihadapi pelakunya, yaknki rentan terjadinya kasus KDRT, bahkan berakhir dengan perceraian dini, menurunkan angka partisipasi sekolah, serta berdampak terhadap meningkatnya angka kemiskinan.
Ia berharap gerakan tersebut mampu mengembalikan keluarga pada fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pendidik bagi seluruh anggota keluarga.
“Acara ini juga bertujuan meningkatkan komitmen pada pemangku kepentingan di wilayah RW 1 Jlagran terhadap upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP),” imbuhnya.
Launching Go Sahaja dan Deklarasi PUP di Jlagran merupakan tindak lanjut atas deklarasi yang telah dicanangkan di seluruh Kecamatan di Kota Yogyakarta pada tahun 2017, yang diinisiasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY.
“Serta deklarasi serupa di Kota Yogyakarta pada tahun 2018 yang diinisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta,” pungkasnya. (TS)