DLH Yogyakarta Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi gas buang kendaraan di Kantor LPP Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (28/8). Uji emisi dilakukan secara gratis alias bebas biaya.
Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari yakni pada hari Selasa (28/8) di kantor LPP Jalan Urip Sumoharjo, hari Rabu (29/8) bertempat di Balai Pamungkas Jalan Atmosukarto, dan hari Kamis (30/8) di Museum Perjuangan di Jalan Kolonel Sugiyono.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Suyana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Pelaksanaan EKUP meliputi kegiatan Uji emisi kendaraan bermotor khusus roda 4 (empat), pemantauan roadside kualitas udara ambient, serta pemantauan volume dan kecepatan lalu lintas,” ucap Suyana.
Uji emisi dilakukan kepada kendaraan umum maupun pribadi roda empat dengan menggunakan metode random sampling di lalu lintas yang dilewati apda setiap lokasi titik pengujian.
Manfaat dari kegiatan ini, sambung Suyana, untuk memantau pencemaran emisi sumber beregrak melalui implementasi kebijakan terkait pengendalian pencemaran secara terkoordinasi dan terpadu di Kota Yogyakarta, khususnya dari limbah pencemaran asap kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini melibatkan DLH Kota Yogyakarta, UGM, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan UPT Laboratorium Kualitas Lingkungan Kota Yogyakarta,” imbuhnya.
Kepala UPT Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Sutomo menyebut, di hari pertama uji emisi berlangsung didapati 95 persen dari 350 kendaraan dinyatakan lolos uji emisi.
“350 kendaraan tersebut terdiri dari 200 kendaraan yang berbahan bakar bensin, sementara 150 lainnya berbahan bakar solar,” jelasnya.
Kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi adalah kendaraan yang memenuhi baku mutu uji emisi. Namun dari data yang kita temukan, banyak yang lolos uji emisi.
“Misalkan di bensin ada uji hidrokarbon dan karbon monoksida. Ketika di bawah baku mutu, maka lolos uji. Ketika di atas, tidak lolos dan dia harus servis ulang atau ke bengkel,” imbuhnya menjelaskan. (Tam)