Walikota Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pondokan Bebas di Yogyakarta
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah meregulasi pondokan melalui Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemondokan. Dengan begitu Ia menjamin Pemkot tidak memberikan kesempatan adanya pondokan yang bebas.
“Dalam Perda tersebut ada sanksi khusus bagi pondokan yang melanggar Perda,” ucap Haryadi saat menjadi pemateri dalam Dialog Interaktif Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) Tahun 2018 di MAN 1 Kota Yogyakarta, Rabu (29/8/).
Menurutnya Perda tersebut bentuk langkah antisipatif Pemkot untuk menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan seperti, peredaran narkoba, miras, perilaku asusila hingga praktek prostitusi.
“Untuk itulah, kami ingin setiap pondokan memiliki induk semang yang nantinya bertanggung jawab atas semua yang terjadi disana, mampu berperan sebagai orang tua,” ucap Haryadi.
Haryadi mengingatkan, tanggungjawab tidak hanya sebatas mengawasi saja namun bagaimana induk semang pondokan bisa menjadi orang tua asuh, sehingga mereka juga memperhatikan bagaimana anak-anak berinteraksi dan berkembang.
“Harus diperhatikan juga dari sisi sosial, juga spiritualitas. Masak hiya di pondokan tidak ada tempat ibadah, seperti mushola misalnya,” tandasnya.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Haryadi menegaskan tinggal di pondok tidak hanya stay saja, berbeda dengan dengan kost, kalau di Pondok menurut Haryadi ada pendidikan sosial dan dan agamanya.
“Induk semangku bisa bekerjasama dengan para tokoh agama untuk memberikan bimbingan rutin selama disana,” cetusnya.
Dengan Perda tersebut, Ia berharap Pondok memiliki peran strategis dalam membangun kepribadian para penghuninya.
Meski begitu Haryadi mengakui masih ada beberapa induk semang yang acuh dengan penghuni pondok.
“Dalam Perda tersebut sudah diatur secara detail bagaimana menyelenggaraan pondokan, kami berharap masyarakat juga ikut berperan aktif, jangan sampai ada pondokan yang bebas,” jelasnya.
Ia pun meminta agar para camat dan lurah se-Kota Yogyakarta untuk kembali gencar turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pondokan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kementerian Agama Kota Yogyakarta Sigit Warsita menjelaskan bahwa pada kegiatan tersebut pihaknya akan menginventarisir masukan mengenai apa yang bisa dilakukan kepada pelajar dan mahasiswa yang belajar di Kota Yogyakarta.
“Kami mengambil tema Belajar di Kota, Tinggal di Pondok. Kota Yogyakarta ini destinasi pendidikan. Tapi ada kekhawatiran orang tua yang jauh di sana terkait pergaulan yang mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Senada dengan Walikota, Sigit berharap Selain pondok pesantren tempat kost maupun asrama agar bisa kental dengan nuansa pendidikan agama.
“Kalau dalam kost atau asrama isinya muslim, maka harapannya bisa ada tempat sholat berjamaah, ada kajian agama, ada ustadz atau ustadzah, dan seterusnya,” tegasnya. (Tam)