Gandeng Pengadilan Negeri, Pemkot Siapkan Pelayanan Publik Prima
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta melakukan nota kesepahaman tentang peningkatan pelayanan publik di Yogyakarta, Kamis (6/9/2018) di Balaikota Yogyakarta.
Kerjasama tersebut ditandatangi Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Soesilo.
Dalam kesempatan tersebut Haryadi Suyuti berharap kerjasama tersebut akan bermanfaat bagi kedua institusi dan akhirnya memberikan pelayanan publik prima bagi masyarakat Yogyakarta.
“Intinya pelayanan di bidang hukum akan lebih cepat, terpadu dan jelas. Misalnya terkait akte kelahiran dan juga kasus tindak pidana ringan,” jelas Haryadi.
Haryadi pun menghimbau kepada masyarakat agar pelayanan ini digunakan dengan harapan persoalan- persoalan hukum bisa turun.
“Jangan malah nambah, seharusnya dengan pelayanan ini justru masalah hukum semakin kecil dan masyarakat diharapkan semakin taat hukum,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Soesilo menjelaskan, pelayanan publik yang dimaksudkan meliputi, pengurusan akte kelahiran. Ia menyebut masih terdapat banyak kekeliruan penulisan nama, tanggal dan ganti nama.
“Untuk itulah nanti kita akan lakukan kerjasama sidang terpadu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yogyakarta,” ucapnya.
Selain itu, kasus perceraian juga menjadi perhatian dalam kerjasama ini. Nanti akan kita koneksikan data perceraian di Pengadilan Negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yogyakarta.
Soesilo mengaku, Pihaknya juga akan menggelar sidang pelayanan terpadu kasus tindak pidana ringan yang meliputi kasus pelanggaran reklame, KTP dan pelanggaran Perda lainnya.
“Hari itu ditangkap, hari itu juga sidang dan membayar tanpa memakan waktu. Itulah pelayanan terpadu tidak harus menunggu waktu. Itulah kerjasama yang akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat ini," ujarnya. (Tam)