Workshop Sertifikat Kompetensi Okupasi bagi PPKom, PP dan Pokja di Pemkot Yogya

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas LKPP mengadakan Workshop Sertifikat Kompetensi Okupasi bagi PPKom, PP dan Pokja. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta,di ruang Bima Pemkot Yogyakarta, Kamis (13/9).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang salah satunya mengatur mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pengadaan (PP), dan Kelompok Kerja (Pokja) untuk wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagai upaya mendorong pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa.

Dalam sambutan Walikota Yogyakarta yang diwakili oleh Aman Yuriadijaya selaku Asisten Perekonomian menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyambut baik keluarnya Perpres ini.

Sebab sejalan dengan tantangan dalam kompetisi dunia kerja melalui penumbuhan kesadaran aparatur tentang pentingnya profesionalisme yang disertai sertifikasi, sehingga tidak hanya menjadi profesionalisme semu semata, namun memiliki kekuatan hukum dalam wujud sertifikat.

“Melalui workshop ini kami berharap dapat menyuntikan semangat dan atmosfer baru memasuki era kompetensi sehingga dapat mencetak pejabat pengadaan barang/jasa yang berkualitas, unggul, profesional serta memiliki sertifikasi.”, jelasnya.

Aman Yudian Wijaya menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen bahwa kompetensi dan pengetahuan yang komprehensif menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh setiap personil yang berkecimpung dan bersentuhan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Untuk itu, saya meminta Bapak dan Ibu sekalian agar dapat mengikuti acara ini dengan baik serta menggunakan kesempatan ini untuk membentuk sebuah forum diskusi yang dinamis dan efektif sehingga mendapatkan pemahaman yang sama dan pengetahuan yang menyeluruh terkait dengan aturan sertifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.” ungkapnya. (Hes/Vio/Ret/ich)