Pemkot Yogya Pangkas Izin Usaha
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta terus berupaya melakukan upaya-upaya untuk mempermudah layanan publik, khususnya pelayanan perizinan untuk masyarakat melalui inovasi-inovasi pelayanan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, salah satu yang sedang dikembangkan adalah penyederhanaan perizinan usaha.
Sekretaris DPMP Kota Yogyakarta Christy Dewayani mengatakan dengan dihapusnya layanan Izin Gangguan (HO) maka secara otomatis Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) menjadi pilihan yang akan dijadikan legalitas untuk usaha di bidang Usaha Toko Swalayan.
“Adapun penyederhanaan IUTS tersebut menyangkut beberapa aspek yaitu antara lain dalam hal penyederhanaan persyaratan, waktu proses penerbitan izin maupun prosedur dan mekanisme pelayanan” katanya saat membuka FGD Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Hotel Neo Awana, Kamis (13/9).
Penguatan penyederhanaan pelayanan perizinan tersebut, lanjunya, diaktualkan oleh Pemkot Yogya Pemerintah Kota Yogyakarta dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemkot Yogya dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Pemkot Yogya.
“Dalam peraturan tersebut secara tegas telah memberikan kewenangan yang luas kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyelenggara pelayanan untuk membuat kebijakan teknis dalam pelaksanaan pelayanan” tandasnya
Tak sampai disitu DPMP Kota Yogya juga melakukan upaya penyederhanaan perizinan guna mendukung investasi dan percepatan usaha di daerah.
“Salah satu yang dikembangkan di DPMP Kota Yogyakarta adalah pelayanan IUTS secara on line, yang mana pemohon dapat mengisi semua persyaratan dari rumah melalui aplikasi yang ada di Web DPMP Kota Yogya dan pemohon tinggal ambil izinnya saja di DPMP Kota Yogyakarta” ujarnya.
Ia pun berharap agar semua berjalan lancar tentunya harus ada kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak dan semua stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Kota Yogyakarta.
“Keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuat segala proses perizinan menjadi ringkas untuk internal birokrasi dan masyarakat, namun harus ada dukungan dari kapasitas organisasional (IT, SDM, aparatur) dengan tujuan utama untuk mempermudah pelayanan perizinan usaha” katanya. (Han).