Dinkes Kota Yogya Berikan Penyuluhan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan di Kota Yogya

Dinas Kesehatan melalui Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan penyuluhan peningkatan mutu dan keamanan pangan , Selasa (25/9). Puluhan pelaku usaha baru atau Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengikuti penyuluhan keamanan pangan dalam rangka sertifikai produk pangan industri rumah tangga di Ruang Arjuna Balaikota Yogyakarta.

Penyuluh tentang keamanan pangan produk olahan pangan merupakan program rutin yang dilakukan oleh Dinkes Kota Yogya. Setiap kali penyuluhan diikuti oleh 60 sampai 70 perserta yang terdiri dari IRTP baru yang mulai atau merintis usahanya.  

Melalui Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan Gizi Pangan mengamati bahwa pangan olahan yang di produksi pangan industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Penyuluhan tersebut merupakan tahapan dari pengajuan sertifikasi produk pangan industri rumah tangga (PIRT) yang harus dimiliki oleh setiap industri kecil rumah tangga. Setelah mengikuti penyuluhan, maka peserta akan mendapatkan kode dan sertifikat PIRT yang berlaku selama lima tahun.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh orang pemilik atau penanggung jawab PP-IRT yang belum pernah dan sudah pernah mengikuti penyuluhan Keamanan pangan (PKP).

Menurut undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makan dan minuman yang digunakan masyarakat harus berdasarkan pada standart dan persyaratan kesehatan.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi berharap dengan dilakukan penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga.

“saya berharap dengan dilakukan penyuluhan ini dapat meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga agar semakin maju” ujarnya.

Heroe Poerwadi menambahkan, sehingga mampu menghasilkan produk pangan bermutu dan aman bagi masyarakat.

Mengingat hal tersebut maka setiap perusahaan mengetahui dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Heroe Poerwadi, menyatakan terima kasih kepada para pelaku UMKM/Industri Rumah yang telah mempunyai kesadaran dengan mengikuti pelatihan tersebut. Ia berharap fasilitas PIRT bisa mensupport usaha masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

“Sebab bisnis sektor makanan akan mendapatkan profit yang maksimal jika kita pintar dalam mengelola serta tidak berhenti berinovasi” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi upaya masyarakat dan perusahaan senantiasa menjaga pangan dan mutu kualitas pangan. (Hes)