Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2019 Ditetapkan Rp.1.846.400
Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2019 telah ditetapkan berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur DIY pada Jumat (2/11/2018). UMK Kota Yogyakarta mengalami peningkatan 8,03 persen dari UMK di tahun 2018 ini.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Lucy Irawati menjelaskan, penetapan UMK Yogyakarta tahun 2019 sesuai PP nomor 78 tahun 2018, mencapai Rp.1.846.400.
“SK Gubernur DIY untuk penetapan UMK sudah disahkan, Semua rekomendasi walikota dan bupati sudah masuk semua kemarin dah sudah disepakati nominalnya,” kata Lucy saat Sosialisasi Penetapan Upah Minimum Kota Yogyakarta Di Hotel Gowongan Inn, Rabu (14/11/2018).
Pihaknya pun berharap UMK tersebut bisa diterapkan secara efektif di awal tahun 2019 mendatang. “Kami berharap pengusaha melaksanakan UMK sekaligus struktur skala upah sehingga ada keterbukaan,” tandasnya.
Terkait sistem penepatan upah tersebut, Lucy mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pusat untuk membahas ketentuan penetapan upah kedepan.
Berikut daftar UMK di Provinsi DIY:
1. UMK Kota Yogyakarta Rp1.846.400;
2. UMK Kabupaten Sleman Rp1.701.000;
3. UMK Kabupaten Bantul Rp1.649.800;
4. UMK Kabupaten Kulon Progo Rp1.613.200;
5. UMK Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000.