Pemkot Yogya berikan Penyuluhan UU ITE

Pemkot Yogya melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, memberikan Penyuluhan Hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan Kota Yogyakarta, PKK Tingkat Keluruhan serta Perwakilan Pemuda Kota Yogyakarta, di Gedung Bima Balai Kota, Kamis (22/11).  

Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sofyan Hardi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan dari penyuluhan ini supaya masyarakat dapat mengetahui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga, masyarakat dapat mempelajari dan memanfaatkan teknologi yang ada dengan baik.

“Adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk kemudian dapat dipelajari oleh kita semua. Sehingga, kita dapat menggunakan teknologi dengan sebaik-baiknya.” Ungkapnya

Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini, Rudy Susatyo dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil DIY, serta Djoko Marwiyanto dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Dalam materinya, Rudy Susatyo menyampaikan bahwa masyarakat saat ini perlu menggunakan teknologi dengan bijak. Jangan sampai dalam penggunaan teknologi, masyarakat terjerat pelanggaran UU ITE.

“Kemajuan teknologi dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, teknologi dapat menunjang kehidupan. Kedua, teknologi dapat membawa kita dalam permasalahan hukum. UU ITE dibuat supaya kita menggunakan teknologi dengan bijak” ungkapnya.

Rudy Mencontohkan kasus Baiq Nuril yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE. “Kasus Baiq Nuril itu  contoh pelanggaran UU ITE. Ia terjerat pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena rekaman telpon seksual nya” tambahnya.

Dengan adanya kasus tersebut, ia berharap kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi.

Sementara itu, Djoko Marwiyanto. Melihat teknologi sebagai penunjang kehidupan. Salah satunya, digunakan untuk penunjang pelayanan publik.

“Penggunaan Teknologi Informasi ini kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayan publik kepada masyarakat. Hasilnya, masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan yang ada”. Ujarnya.

Djoko Marwiyanto juga mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta  memanfaatkan penggunaan teknologi dengan membuat aplikasi layanan.

“Untuk meningkatkan layanan publik tersebut, Pemkot Yogya saat ini memiliki aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi ini terdiri dari 32 layanan yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai layanan yang dibutuhan”.Tambahnya. (Hes/fai).