Optimalkan Program JKN-KIS, Pemkot MoU Dengan BPJS Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta. Hal ini terkait dengan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) bagi warga Kota Yogya yang didaftarkan oleh Pemkot Yogya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan dengan kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Penandatangan MoU ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya oleh Pemerintah Daerah.
"Setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat kepatuhan," jelasnya usai penandatangan Mou di Ruang Yudistira, Rabu (28/11/2018).
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari undang - undang yang sudah diterbitkan.
"Saya minta kepada BPJS Kesehatan agar ini bisa berjalan dengan baik, jangan sampai ada komplain masyarakat terhadap pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan di Yogyakarta" jelasnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan harus memegang teguh ketentuan yang sudah ditetapkan agar masyarakat benar - benar dapat menikmati sehat.
"Mudah - mudahan kerjasama ini berjalan dengan baik. Saya minta dinas kesehatan untuk benar - benar cek by name by address di lapangan," imbuhnya.
Haryadi menargetkan cakupan kepesertaan sebesar 95 persen dapat terpenuhi sebelum 1 Januari 2019. Target tersebut akan dikejar melalui beberapa upaya diantaranya bersinergi menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot Yogya.
“Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Yogya bahwa warga masyarakat harus mendapatkan layanan kesehatan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan” ungkapnya
Pihaknya menghimbau agar BPJS Kesehatan memperbaiki pola kerjasama dengan rumah sakit mitra, sebab, lanjutnya, tidak dipungkiri masih ditemukan Peserta BPJS yang justru merasa termarjinalkan dan dianggap sebagai warga masyarakat kelas dua.
“Hal ini tentunya agar menjadi perhatian tersendiri, sehingga kedepan tidak ada lagi diskriminasi. Sebab sejatinya Peserta BPJS sudah terlebih dahulu melakukan pembayaran secara rutin setiap bulan, sehingga wajib mendapatkan pelayanan seperti pasien pada umumnya” tegas Walikota. (Han)