Pemkot Yogya Dukung Program PTSL
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta kembali berupaya mendorong akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti optimis kerjasama tersebut akan bermanfaat untuk warga Kota Yogya.
“kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemkot Yogya dengan BPN Kota Yogya untuk penataan dan pemanfaatan data administrasi pertanahan di Kota Yogya” ungkapnya usai melakukan penandatanganan Mou antara Pemkot Yogya dan BPN Kota Yogya di hotel mercure, Kamis (30/11/2018)
Menurut Walikota program PTSL yang digencarkan BPN akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga.
“Pendaftaran tanah penting untuk kepastian hukum alas hak tanah yang digunakan. Termasuk bagi pemerintah, misalnya saat akan memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni” ungkapnya
Untuk mendukung program tersebut, Haryadi menyatakan jika Pemkot Yogyakarta tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pembebanan pembiayaan persiapan PTSL. Mengingat mengacu Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL, pembiayaan PTSL yang didanai APBN adalah pengukuran. Persiapan PTSL di antaranya berupa penyiapan dokumen, patok dan operasional.
“Misalnya biaya pengangkutan dan pemasangan patok. Dalam perwal juga akan diupayakan ada keringan pajak. Paling tidak perwal Maret sudah diputuskan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Kota Yogyakarta, Sumardiyono menargetkan PTSL pada tahun 2018 sekitar 4.500 bidang tanah. Total dana untuk PTSL tahun ini di Kota Yogyakarta sekitar Rp 3,02 miliar untuk skema 11.959 bidang tanah yang bisa daftar dan terbit sertifikat.
“Sedangkan tahun 2017 dari target 5.100 PTSL yang berhasil diterbitkan sebanyak 1.470 sertifikat dan sisanya sudah terdaftar dan mendapat peta bidang” ungkapnya.
“Model pelaksanaan PTSL kami lakukan per kelurahan. Kami sudah mulai di Bumijo dan menetapkan sebagai percontohan karena masuk kategori buruk,” papar Sumardiyono. (Han)