185 RW di Kota Yogyakarta Bebas Asap Rokok

Dinas Kesehatan Kota Yogya memberikan penghargaan untuk 185 rukun warga (RW) sebagai wilayah Bebas Asap Rokok. Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat karena sudah melakukan langkah untuk mengurangi dampak buruk rokok di lingkungannya.

Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Jogja Agus Sudrajat mengatakan, program RW Bebas Asap Rokok ini sudah dilakukan sejak 2010. Sampai saat ini program ini terus dilakukan lewat berbagai upaya dalam rangka meningkatkan jumlah RW tersebut. “Hal ini untuk mencegah dampak buruk asap rokok,” jelasnya.

Ia berharap dengan penghargaan tersebut menjadi contoh RW lain agar mau ikut menjadi RW Bebas Asap Rokok.”Harapannya seluruh RW di Kota Jogja bisa bebas asap rokok,” harapnya di Balaikota Yogyakarta Jumat (30/11/2018).

Untuk meningkatkan jumlah wilayah bebas asap rokok, lanjutnya perlu usaha dan peran berbagai pihak. Selain dukungan dari pemerintah, kesadaran masyaratkat dan peran akademisi menjadi aspek penting peningkatan kesehatan. Upaya itu harus dimulai dari lingkup yang kecil seperti rukun warga.

“RW Bebas Asap Rokok bukanlah lingkungan yang melarang warganya merokok. Namun adalah suatu wilayah yang membatasi untuk merokok di sembarang tempat,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, pengurangan dampak asap rokok memang perlu dilakukan. Hal ini untuk menjaga generasi mendatang agar mendapat kesehatan yang lebih baik.

Menurutnya gerakan RW Bebas Asap Rokok tersebut tidak ditujukan untuk melarang warga merokok, tetapi hanya membatasi tempat yang diperbolehkan sebagai lokasi merokok sehingga dampak buruk asap rokok tidak meluas.

Sejumlah aturan yang jamak diterapkan di RW Bebas Asap Rokok di antaranya, larangan merokok pada saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil, serta tidak menjual rokok untuk anak-anak.

Selain menyasar RW, Heroe juga mengingatkan bahwa Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut mengatur kawasan yang harus bebas rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan.

"Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mall dan hotel agar menyediakan ruangan khusus merokok.

Ke depan, Heroe berjanji akan terus meningkatkan jumlah tempat khusus merokok di Kota Yogya. Khususnya di ruang publik. Seperti contohnya tempat wisata atau fasilitas umum. Hal ini juga sebagai langkah mengurangi sampah dari puntung rokok.

“Sekarang pemerintah juga mendorong betul-betul kawasan tanpa rokok.”Tempat seperti mal, hotel sudah seharusnya dipisahkan tempat merokoknya,” tambahnya. (Han)