Dinas Budaya Kota Yogya Gelar FGD Warisan Cagar Budaya

Dinas Budaya Kota Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas warisan budaya bukan benda atau Intagible Cultural Heritage yang diselenggarakan di Hotel Ibis Style, Jalan Dagen No.109, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Rabu (5/12).

FGD tersebut dipimpin oleh Tim Ahli Pelestarian Cagar Budaya (PCB) Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantono. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Anggota DPRD Kota Yogyakarta, dan kepala kecamatan se-Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diketahui kegiatan ini merupakan hari ke sepuluh setelah 14 Kecamatan yang sudah diberikan sosialisasi mengenai warisan cagar budaya.

Selain itu ada beberapa kawasan yang dilindungi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yaitu lima kawasan cagar budaya antara lain Kraton, Malioboro, Kotabaru, Pakualaman, Kotagedhe.

Fahmi Prihantono, pada kesempatan FGD, mengatakan masyarakat berada dikawasan cagar budaya sudah seharusnya menjaga kawasan mereka.

“Kita ini hidup di kawasan cagar budaya terutama, seharusnya kita mampu memberikan konsekuensi yang mestinya luarbiasa untuk warisan cagar budaya” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Fahmi juga menyampaikan, Dinas Kebudayaan ingin mencapai pelestarian kawasan yang dapat ditetapkan menjadi warisan budaya, karena kini kebudayaan didukung Undang-undang No. 5 Tahun 2017.

Selain itu Fahmi menambahkan pihaknya berharap masyarakat memahami warisan nenek moyang dimasa kini hingga masa depan.

“Harapannya kita bisa memahami warisan nenek moyang kita, selain itu masyarakat mampu memahami dan melestarikan kawasan cagar budaya dimasa kini dan tentu di masa depan” katanya. (Hes)