Kementerian Kesehatan Kunjungi Pemkot Yogyakarta
Dalam rangka melakukan pemantauan terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta, Kementerian Kesehatan pada hari Senin (3/12) mengunjungi Pemerintah Kota Yogyakarta. Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri bertempat di Ruang Sadewa, Komplek Balaikota Yogyakarta.
Titik menuturkan, pengurangan dampak asap rokok menjadi salah satu perhatian Pemetintah Kota Yogyakarta. Menurut Titik, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga generasi mendatang agar mendapat kesehatan yang lebih baik.
“Pemkot sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tempat yang bebas dari rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan,” Tutur Titik.
Lebih lanjut, Titik mengungkapkan, pengurangan dampak asap rokok juga dilakukan di tingkat kewilayahan melalui gerakan Bebas Asap Rokok di tiap RW yang ditujukan untuk membatasi tempat yang diperbolehkan
“Untuk memotivasi dan mengapresiasi masyarakat dalam mengurangi dampak buruk rokok di lingkungannya, kami memberikan penghargaan bagi 185 RW sebagai wilayah Bebas Asap Rokok pada Sabtu (1/12) kemarin,” Tambah Titik.
Sementara itu, Kasubid Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imonologi Kementerian Kesehatan, Theresia Sandra Diaratih mengatakan, di Kota Yogyakarta belum ada baliho yang memilah iklan rokok dampaknya ke anak-anak sekarang.
“Memang di Jogja belum ada baliho yang menyalahi aturan Iklan, ini ternyata yang mendapatkan perhatian untuk menekan kepada anak-anak dari pengonsumsi rokok dewasa,” Ungkapnya.