Tiga Pelaku Usaha di Yogyakarta Raih Penghargaan Siddhakarya 2018
Sebanyak tiga pelaku usaha kategori kecil dan menengah di Yogyakarta berhasil meraih penghargaan Siddhakarya 2018. Penghargaan tersebut diberikan kepada CV.Fania, WL Aluminium dan Cokelat Ndalem di Bangsal Kepatihan, Kamis (13/12/2018).
Pada kesempatan yang sama, Walikota Yogyakarta juga mendapatkan penghargaan sebagai pembina pelaku usaha kategori usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.
Selain berhasil menerapkan konsep produktivitas dan kualitas, ketiga perusahaan tersebut juga dinilai telah berhasil mengimplementasikan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Wakil Walikota Yogyakarya Heroe Poerwadi saat menerima penghargaan tersebut mengaku bangga dan berharap tiga perusahaan tersebut akan mendapatkan penghargaan tingkat nasional yakni Paramarya yang akan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pihaknya menegaskan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
“Ketiga pelaku usaha yang ada di Yogyakarta tersebut telah mempekerjakan kaum penyandnag disabilitas, Lihatlah kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” tegas Heroe.
Ia menjelaskan, Penghargaan Siddhakarya merupakan penghargaan produktivitas tingkat provinsi yang diberikan oleh gubernur setiap dua tahun sekali pada tahun genap.
Penghargaan Siddhakarya, sambungnya, diberikan kepada perusahaaan – perusahaan yang telah berhasil menunjukkan secara nyata keberhasilan mereka dalam menerapkan konsep produktivitas dan kualitas dalam kehidupan usahanya baik secara umum maupun secara khusus di bidang produksi, pemasaran, tenaga kerja, keuangan serta penerapan dan penguasaan teknologi.
Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwana X dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi DIY Gatot Saptadi menuturkan, penghargaan ini diberikan sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera.
“Pasal 53 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memerintahkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya,” ujarnya.
Hal itu dinilainya penting untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan hak asasi manusia secara kodrati melekat pada manusia.
“Hal itu penting dan perlu dilindungi, dihoramati dan dipertahankan sehingga perlindungan hak asasi kepada panyandang disabilitas terpenuhi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen dunia usaha dan industri untuk melaksanakan Pasal 53 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (Tam)