Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pemkot Kawal Pajak Daerah Berbasis Online
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai melakukan sosialisasi sistem pajak online daerah. Hal itu disiapkan untuk menghadapi revolusi industri 4.0.
“Sistem pajak online daerah ini merupakan terobosan kita memasuki revolusi industri 4.0.” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada saat acara sosiaalisasi sistem online pajak daerah di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (13/12/2018).
Pihaknya mendorong semua sistem pelayanan harus berbasis online, menurutnya di era Revolusi Industri 4.0, semua akan dikerjakan sistem. “Eranya bukan lagi mesin ketemu manusia, tapi mesin ketemu mesin,” ujarnya.
Heroe pun mengingatkan, cepat atau lambat semua transaksi akan dilakukan secara non tunai alias berbasis online. Untuk itu, pihaknya pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapinya.
Menurutnya urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tidak lagi disangsikan. Karena itu, Heroe menilai wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage (cakupan pajak) sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak) dari masyarakat, salah satunya melalui penerapan sistem on line.
.”Melalui program sistem on line diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan dalam transaksi secara konvensional, sebab transaksi elektronik tidak hanya menyangkut soal kepraktisan aktifitas keseharian secara individual,” jelasnya.
Namun, sambungnya, juga menyangkut soal perputaran ekonomi dalam skala makro. Selain itu kecepatan proses transaksi non-tunai sangat berpengaruh terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
“Dalam konteks pemerintahan, transaksi non tunai merupakan wujud ekspektasi menjawab harapan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Heroe.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan bahwa semua hal yang menyangkut pembayaran pajak daerah tersebut diatur melalui Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2018 tentang sistem monitoring, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara online.
Kadri menyebut total terdapat 46 wajib pajak yang akan dipasang sistem online untuk tahap pertama. Jumlah tersebut terdiri dari 33 hotel, 11 restoran, 1 hiburan, dan 1 parkir. (Tam)