Pemkot serahkan SPPT PBB-P2 Kepada Lurah Se-Kota Yogyakarta
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBB P2 tahun Pajak 2019 Kepada para wajib pajak melalui lurah se-Kota Yogya, di Grha Pandawa, Kamis (17/1).
Sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki arti penting karena menjadi salah satu sumber pendanaan utama bagi pembangunan pada suatu wilayah. Hal ini sekaligus sebagai wujud partisipasi masyarakat dimana dalam memajukan negara dibutuhkan peran penting dari warganya.
Selain itu perolehan pajak menjadi indikator kemandirian daerah untuk merefleksikan kemampuan dalam membiayai program dan kegiatan secara mandiri. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
“Mengingat strategisnya peran pajak tersebut, maka sudah merupakan tugas dari kita bersama untuk dapat memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak" ungkapnya.
Salah satu kemudahannya adalah menjalin kerjasama dengan Bank BPD DIY dan Kantor Pos (PT Pos Indonesia), serta kepada Bank BNI dan Bank BRI untuk menyediakan alternatif titik-titik pembayaran pajak yang lebih luas dan fleksibel.
Ia juga menegaskan, berkat kerjasama yang terjalin baik dari Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dapat melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar RP. 78.740.144.663 atau setara 104,99% dari target penerimaan sebesar RP. 75.000.000.000.
Hal ini akan terus dipertahankan sehingga di tahun 2019 ini target RP. 82.500.000.000 diharapkan akan tercapai. Sehubungan dengan batas akhir, Heroe Poerwadi meminta bantuan kepada rekan-rekan untuk dapat menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak.
“Sehubungan dengan batas akhir ini, maka saya mohon bantuan kepada rekan-rekan, terutama dari kelurahan se-Kota Yogyakarta, untuk dapat menyampaikan SPPT PBB ini kepada wajib pajak sebelum tanggal 31 Maret 2019, sekaligus memberikan informasi bahwa pembayaran PBB tahun 2019 dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2019” katanya.
Heroe Poerwadi berharap dengan terselenggarakannya penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 serta SSPD ini dapat menjadi awal yang baik bagi upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak. (Hes)