Pemkot Harapkan LHP Banpol 2019 Wajar Tanpa Pengecualian

Dimulai sejak hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan DIY mulai melakukan pemeriksaan bantuan partai politik (Banpol). Pemerintah Kota Yogyakarta berharap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banpol 2019 Kota Yogyakarta mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

“Dari hasil laporan terakhir, rata-rata LHP Banpol di Kota Yogyakarta mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian, kami optimis hasil pemeriksaan untuk tahun ini akan lebih bagus lagi,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Titik Sulastri saat menerima tim BPK Banpol 2019 di Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, Rabu (13/3/2019).

Lebih lanjut, Titik menyebut dari delapan Parpol di Kota Yogyakarta sebagian besar sudah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian. Dengan begitu, tinggal beberapa Parpol saja yang harus mengikuti agar semua mendapat predikat sama.

“Kami berharap tahun ini semua parpol lolos kriteria, karena tinggal beberapa saja dan pasti bisa mengikuti,” imbuhnya.

Selama ini, sambungnya, Pemkot melalui Kesbangpol telah melakukan bimbingan teknis kepada parpol terkait pengelolaan dana parpol. Ia juga meminta kepada pengurus parpol untuk terus melakukan koordinasi sesama parpol dan pemkot.

“Sudah ada forum antar parpol, semoga bisa dimaksimalkan sebagai ruang koordinasi untuk menyusun laporan tersebut,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Sub Auditoriat BPK DIY Nur Miftahul Lail menilai LHP Banpol Kota Yogyakarta sebenarnya sudah berada pada kriteria yang ditentukan. Hanya saja beberapa parpol memang perlu memperbaiki agar semua mendapatkan wajar tanpa pengecualian.

“Kami akan melakukan pemeriksaan selama delapan hari kedepan sejak hari ini, pemeriksaan meliputi tepat rekening, tepat jumlah yang diterima, tepat pertanggungjawaban, dan tepat prioritas,” urainya.

Nur Miftahul Lail  menegaskan, sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa BPK mempunyai ruang lingkup yakni penyerahan pertanggungjawaban oleh partai politik kepada BPK dan pemeriksaan serta penyerahan hasil pemeriksaan oleh BPK atas laporan pertanggungjawaban kepada partai politik.

“Partai politik berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Meskipun bantuan yang bersumber dari APBN/APBD itu hanya sebagian kecil dari sumber dana parpol, namun Ia menyebut pemeriksaan ini memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi keuangan parpol.

“Keberadaan bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat parpol,” tandasnya. (Tam)