345 CPNS Kota Jogja Terima SK Pengangkatan.

Sebanyak 345 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Surat Keputusan (SK) Walikota tentang Pengangkatan sebagai CPNS formasi tahun 2018. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota  Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada tiga CPNS di Grha Pandawa Balaikota, Senin (25/3) pagi.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang hadir memberi motivasi mengatakan seluruh CPNS merupakan orang-orang terpilih yang mendapat kehormatan untuk memberikan layanan terbaik kepada warga Kota Yogyakarta, maka dari itu, Walikota mengajak seluruh CPNS untuk siap mengemban tugas tersebut dengan sepenuh hati.

"Dari 11 ribu lebih pendaftar, saudara sekalian yang terpilih sebagai CPNS di Pemkot Yogyakarta, laksanakan tugas ini dengan sepenuh hati" Pintanya.

Selain itu Walikota juga meminta agar CPNS untuk selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai aparat pemerintah dan menjadi suri tauladan yang baik di masyarakat.

"Cerminkan perilaku sebagai aparatur sipil negara yang baik dengan menjaga perilaku, juga menjaga keharmonisan rumah tangga masing-masing" Tambah Walikota

Senada dengan hal tersebut, Wakil Walikota mengungkapkan, menjadi bagian dari Pemerintah Kota Yogyakarta berarti siap untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Yogyakarta.  Untuk itu CPNS yang baru bergabung diharap bisa segera menyesuaikan diri dengan irama kerja di unit kerjanya.

“Yogyakarta merupakan Kota dengan Indeks Prestasi Manusia tertinggi di Indonesia.  Kita tentu tidak ingin nilai tersebut turun, namun terus meningkat, oleh karena itu saya minta saudara-saudara untuk secepatnya menyesuaikan diri dan menunjukkan kemampuan kapasitas pribadi serta sikap perilaku secara penuh” Imbuh Heroe.

Lebih lanjut Wawali meminta segenap CPNS untuk terlebih dahulu membaca dan mencermati   seluruh aturan perundangan mengenai PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik terakit dengan tugas, kewajiban maupun sanksi, hal tersebut menurut Heroe dimaksudkan agar CPNS dapat memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya

“Jangan sampai nanti dalam bekerja terperosok dalam kesalahan-kesalahan yang anda tidak tahu kalau itu termasuk pelanggaran. Karena ada sebagian pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin, baik berupa pemecatan, penurunan jabatan, maupun penundaan kenaikan pangkat tapi mereka tidak sadar bahwa yang dilakukannya melanggar peraturan”  Pinta Heroe.

Proses seleksi CPNS ini sendiri telah dimulai sejak bulan September 2018. Tahapan dilaksanakan secara ketat dan transparan mulai dari tahap seleksi administrasi, Seleksi Komptensi Dasar (SKD), Seleksi Komptensi Bidang (SKB), dan pemberkasan.

“Ada 345 CPNS yang diterima, terdiri dari tiga formasi disabilitas, tiga formasi pengankatan honorer, dan 339 formasi umum yang terdiri dari tenaga kesehatan, pendidikan, dan kesehatan, dari 345 CPNS yang berhasil lulus tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga pemberkasan, semuanya sudah 100% divalidasi oleh BKN”  Kata  Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Sarwanto . (ams)