Kini Kota Yogya Miliki 62 Kampung Panca Tertib

Pemerintah Kota Yogya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogya terus menggencarkan sosialisasi gerakan ketertiban di wilayah Kota Yogya, sampai saat ini Kota Yogya telah memiliki 62 kampung Panca Tertib setelah kampung Tempel Wirogunan dan kampung Gemblakan Bawah mendeklarasikan kampung mereka sebagai kampung Panca Tertib pada Minggu, (31/3/2019).

 “Targetnya di tahun 2019 ini akan ditambah 20 rintisan lagi,” kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto di kampung Gemblakan Bawah.

Menurutnya, kampung yang akan mendeklarasikan diri sebagai kampung panca tertib pada tahun ini masih terus berproses karena sifat pembentukannya adalah “bottom up” sehingga kampung yang lebih siap akan mendapat dukungan untuk melaksanakan berbagai program gerakan kampung panca tertib.

Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja, lanjut Agus, akan terus melakukan pendekatan ke wilayah melalui lurah, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, serta pengurus kampung.

Sementara untuk memotivasi setiap kampung untuk terus meningkatkan kreativitas serta menjaga komitmen untuk mewujudkan ketertiban di wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta memberikan penghargaan yakni Si Pantib Award untuk kampung panca tertib terbaik.

Hadir dalam deklarasi tersebut Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, pada kesempatan tersebut ia menekankan soal kebersihan, terutama mengenai masalah masalah sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

"Masalah sampah ini memang masih menjadi persoalan bersama. Namun saat ini yang jadi masalah bukan bagaimana membuang sampah, tetapi yang perlu dipikirkan saat ini adalah bagaimana cara mengolah sampah. Sehingga nanti kita tidak tergantung dengan Piyungan lagi," tambahnya.

Keberadaan bank sampah, lanjutnya cukup membantu dalam hal pemilahan sampah. Sampah yang sudah disortir, bisa dimanfaatkan lagi.

Wawali ingin agar kedepan sampah plastik tidak hanya sebagai bentuk kerajinan saja, tetapi juga bisa menjadi oleh-oleh.

Ia pun ingin, agar dana yang diterima kelurahan bisa dimanfaatkan bersama untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam menjaga lingkungan.

"Dan kelurahan bisa dimanfaatkan beraama dan dioptimalkan, supaya bisa memberikan kemudahan. Tertib lingkungan itu yang bisa menjaga ya kita sendiri, sangat ironi kalau kita tidak bisa menjaga lingkungan sendiri. Nanti harus ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan," tutupnya. (Han)