Mahasiswa Malaysia Belajar Kebijakan Hukum di Pemkot

Sejumlah tiga orang mahasiswa dari International Islamic University Malaysia (IIUM) yang sedang menempuh pertukaran pelajar di International Program for Law and Sharia (IPOLS) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan kunjungan studi ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Rombongan disambut oleh  oleh Staf Ahli Bidang Umum Tri Widayanto, Senin (8/4) di Ruang Kunthi, Kompleks Balaikota

Diungkapkan oleh pimpinan rombongan, H. Nasrullah, kunjungan tersebut dimaksudkan dalam rangka mengenalkan Institusi Pemerintah sebagai bagian dari mata kuliah “Introduction to Indonesian Legal System” yang diajarkan di IPOLS UMY.

“Kami ingin berdiskusi mengenai kebijakan hukum di Kota Yogyakarta, antara lain mengenai kewenangan pemerintah daerah, proses pembuatan peraturan daerah, serta pendidikan dan kesehatan di Indonesia dan Malaysia,” ungkap pria yang menjabat sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum IPOLS tersebut.

Sementara, Kepala Sub BagianOtonomi Daerah dan Bina Administrasi Pemerintahan KecamatanBagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yurnelis Piliang mengatakan, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan yang tidak bisa dilampaui Pemerintah Daerah. Hal ini tercantum dalam UU No. 23 tahun 2014.

“Ada pembagian kewenangan, tercantum di UU No. 23 Tahun 2014. Pengerjaannya harus efektif dan efisien sedangkan untuk pembuatan Perda dilandasi oleh Perwal No. 60 Tahun 2016,” kata Yurnelis.

Ditambahkan oleh Sofyan Hadi selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum, Badan Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, mempunyai beberapa tugas, diantaranya adalah, pembuatan produk hukum daerah, bantuan hukum ke ASN dan P3K, serta pendokumentasian dan penyebarluasan produk hukum. Rencanya, pada tahun 2020 mendatang, badan hukum juga akan memberikan bantuan hukum ke masyarakat Kota Yogyakarta,

Sofyan juga mengatakan, dalam membuat PERDA, Badan Hukum dan DPR harus melalui persetujuan dari Provinsi.

“Semua PERDA yang dibuat oleh Pemerintah Kota dan DPR harus dikirim ke Provinsi untuk klarifikasi dan revisi,” imbuhSofyan.

Pada kunjungan kali ini, dibahas pula proses penegakan hukum di Indonesia dan Malaysia, terutama dibidang hak kepemilikan tanah, pendidikan dan kesehatan. (al)