Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kota Jogja Gandeng Pemkot

Kemajuan teknologi informasi saan ini telah mendorong perubahan di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang pelayanan publik. Keberadaan teknologi berbasis digital dinilai memiliki dampak positif bagi birokrasi, salah satunya menciptakan budaya kerja yang mendukung terbentuknya zona integritas

“Kemajuan teknologi menjadikan kita terhubung dengan sebuah kamera mikro. Tidak ada satu tempatpun yang lolos dari kedipan kamera tersebut sehinga perilaku kita selalu terpantau. Inilah yang menciptakan terbentuknya zona integritas,” Tutur Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi ketika menghadiri Pencanangan dan Deklarasi pembangunan  Zona Integritas Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Selasa (16/4) pagi di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

Lebih lanjut Walikota berharap, dengan dicanangkannya Kantor Pertanahaan Kota Yogyakarta sebagai zona integritas, maka sinergitas dengan Pemkot bisa semakin diperkuat, antara lain melalui integrasi layanan yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dengan Pemerintah Kota melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Digitalisasi pelayanan dan komputerisasi akan membantu dalam memberikan layanan prima pada masyarakat, bahkan dengan kemajuan teknologi yang mampu menciptakan komputer dalam membantu manusia guna menyusun kebijakan strategis,” Tambah Walikota.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Eko Suharto menyampaikan, deklarasi zona integritas bukan sebatas slogan, namun menjadi sebuah langkah untuk membuktikan komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta kepada masyarakat.

“Oleh karena itu deklarasi ini menjadi sebuah beban berat manakala kita tidak mampu mewujudkannya..Terlebih dengan adanya perubahan Paradigma birokrasi dari dilayani menjadi melayani, dan  sikap profesional yang dapat diartikan tindakan yang dilandasi oleh ilmu, hal itu memberikan rasa optimis bahwa  dengan kebersamaan dan keikhlasan, kita  mampu mewujudkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, menjadi Zona Integritas yang bersih dari KKN, Profesional dan melayani dengan hati.” Imbuh Eko.

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sendiri dalam penilaian tim zona integritas pada tahun 2017 telah meraih poin 84, sedangkan syarat nilai untuk menjadi kantor dengan standar zona integritas adalah 86, oleh karena itu diharapkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dapat mengejar ketertinggaln dua poin tersebut dengan peningkatan kualitas layanan.

“Mudah-mudahan dengan digitalisasi layanan serta integrasi ke JSS nantinya Kantor Yogyakarta akan meraih predikat Zona Integritas menyusul Langkat, Bandung, dan Surabaya.” Harap Eko. (oni)