Pembayaran Wajib Pajak PBB Targetkan Rp 82 Miliar

Acara pekan panutan pembayaran PBB tahun 2019 diadakan di Grha Pandawa Yogyakarta, Kamis (25/4). Kegiatan ini merupakan salah satu pembayaran pajak demi kelancaran, kesuksesan program dan kegiatan bangunan di segala bidang.

Salah satu sumber pendapatan dalam pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah. Begitu pula dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sector penerimaan Negara pemegang peran penting dalam pembiayaan pembangunan Kota Yogyakarta.

Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati, Wahyu Wijonarko mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan panutan kepada masyarakat dan karyawan yang ada di Kota Yogyakarta. “Saya berharap masyarakat, karyawan wajib membayar pajak dengan ketetapan yang sudah ditentukan” ujarnya.

Tambahnya, penyediaa wajib pajak merupakan layanan dalam rangka terus berupaya meningkatkan inergitas kesadaran masyarakat dalam pembayaran wajib pajak. “Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan transparasi akredibilitas kecepatan dengan upaya yang di lakukan oleh PBB” katanya.

Pada tahun ini telah diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 sebanyak Rp 95 Miliar. “Saya berharap dengan acara ini masyarakat akan tergugah hatinya untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu terakhir pembayaran pajak” ungkapnya.

PBB menargetkan pada tahun 2019 total pajak sebesar  Rp 82 Miliar dapat terealisasikan dengan optimal, bahkan mampu melebihi target yang ditetapkan. Kegiatan ini tidak hanya sebagai pembayaran wajib pajak saja, namun panitia menyediakan berbagai doorprice berupa TV, Kulkas, dan lain sebagainya untuk diberikan kepada warga ataupun karyawan yang ikut serta dalam kegiatan ini. Pelayanan yang dilakukan oleh PBB ini didukung oleh Bank Pembangunan Daerah DIY. (Hes)