Sekda Kota tandatangani MOU Geospasial

Rabu, 15 Mei 2019 bertempat di Kepatihan Yogyakarta dilaksanakan penandatanganan Perjanjian kerjasama (MO) antara Pemda DIY dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-DIY terkait dengan pengelolaan Data dan Informasi Geospasial melalui jaringan informasi Geospasial.

Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan bahwa Perjanjian kerjasama tersebut merupakan amanah Undang-undang yakni UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Selain itu, lanjutnya, UU juga diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi geospasial, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Pemkot Yogya dan Pemkab di DIY telah memiliki Informasi Geospasial yang satu sama lain berbeda disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, guna membentuk jaringan Informasi dan tata kelola yang saling terintegrasi antara Pemda dengan Pemkot dan Pemkab se-DIY maka dibuatlah MOU ini.

“Jaringan IG yang terintegrasi dalam satu peta sangat bermanfaat dalam menghindari kesimpangsiuran data, data ganda, gab data dan efisien jika dikaitkan dengan penyusunan geospal yang berulang akibat tidak memiliki informasi terkait geospal yang disusun, selain itu data geospal juga bersifat dinamis, yang harus diperbarui dalam jangka dua tahun, terlebih di daerah yang sedang berkembang. Informasi tersebut juga harus dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan dan dipergunakan oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD)” katanya di lokasi.

Dalam membangun jaringan Informasi dan tata kelola geospal di Kota/Kabupaten dibutuhkan enam hal, yakni Kebijakan berupa Peraturan Walikota atau Bupati, Kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi yang digunakan, Standar yang diimplementasikan dan Penganggaran.

Pemerintah Daerah DIY dalam membangun jaringan informasi Geospal telah menerima penghargaan Bhumandala kencana. Penghargaan tersebut diberikan karena Sistem informasi Geospal yang dibuat meski sederhana, namun informative, mudah diakses, info tersebut telah dimanfaatkan dalam pembangunan dan memiliki resolusi tinggi. Selain pemda DIY, penghargaan untuk Kabupaten juga diterima oleh pemkab Sleman dan Kulon progo. (Oni)