Wawali : Wisata halal itu bukan wisata eksklusif

Fokos Grup Diskusi tentang “Pariwisata halal, Peluang dan tantangannya”, yang diprakasai oleh Universitas Islam Indonesia digelar Selasa, 28 Mei 2019 bertempat di Hotel Tentrem yang dihadiri oleh PHRI, ASITA, PPHI, Pelaku bisnis pariwisata dan unsur perguruan tinggi serta jajaran Pemkot Yogyakarta.Dalam sambutannya Wakil Rektor UII bidang kerjasama dan kewirausahaan, Wiryono Raharjo menjelaskan bahwa Bidang kerjasama dan kewirausahaan ini merupakan bidang baru di Rektorat UII, yang menyesuaikan kebutuhan pengembangan organisasi. Terrkait dengan pengembangan wisata halal kami telah bekerjasama dengan Thailand yang memiliki Halal center, juga dengan Malaysia kami menjajagi kerjasama dalam membangun wisata halal. Di Malaysia guna mendukung pelaksanaan wisata halal telah menempuh langkah dengan memasukkan  kebijakan pemberian fasilitas ibadah dalam SOP hotel. Lebih lanjut disampaikan bahwa UII siap untuk bekerjasama dengan Pemkot Yogykarta dalam membangun wisata halal baik melalui riset atau kajian maupun melalui LPM dengan melakukan penguatan bagi pelaku pariwisata dan masyarakat.

Dalam pengantarnya Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan ada tiga hal yang menjadi hambatan dalam pengembangan wisata halal, pertama orang belum faham apa itu wisata halal dan hanya memandang sebagai halal haram  dalam konteks syariah semata, kedua menganggap wisata halal sebagai wisata religi dan yang ketiga adalah adanya dikotomi wisata universal dengan wisata eksklusif. Padahal wisata halal merupakan strategi pengembangan pariwisata dengan memperhatikan adanya ceruk pasar atau segmen pasar. Segmen pasar tersebut muncul karena adanya kebutuhan dari wisatawan  untuk memperoleh fasilitas guna memenuhi kebutuhan ibadahnya, misal kebutuhan kran untuk wudhu di hotel berbintang. Kenapa itu menjadi kebutuhan karena di hotel berbintang fungsi kran sudah diganti dengan shower, fasilitas kran adanya di wastafel dan itu tidak mungkin digunakan untuk wudhu, kebutuhan petunjuk arah kiblat, kebutuhan untuk sholat misal musholla/masjid atau sajadah di kamar. Di luar negeri seperti Eropa, Thailand penyediaan fasilitas ibadah sudah menjadi kebijakan dari pengelola hotel bahkan di Taiwan selain hotel di kompleks perkantoran pun disediakan fasilitas ibadah.

Selain pemenuhan fasilitas ibadah di hotel, para wisatawan juga membutuhkan  restoran atau rumah makan atau produk makanan yang bersertifikasi halal. Sertifikasi halal  ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Rasa aman muncul karena wisatawan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsi telah memenuhi standar mutu bahan dan proses (halal dan sehat) sedangkan rasa nyaman muncul karena tidak ragu atau was-was terhadap produk makanan yang dikonsumsi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan mencermati tiga hal yang menjadi hambatan dalam pengembangan wisata halal diatas maka kita perlu melakukan sosialisasi apa itu wisata halal dan menyamakan visi, misi dengan para pelaku pariwisata, seperti PHRI, ASITA, PPHI, dll dengan demikian akan ditemukan satu kesapahaman dalam melangkah ke depan. Dan dari kesepahaman tersebut akan lahir strategi dan taktik pencapaian wisata halal.

Dalam diskusi tersebut muncul adanya wacana perlunya peraturan yang secara tegas dan jelas mendukung kebijakan pengembangan wisata halal yang mengikat pengelola Hotel dan home stay untuk memberikan fasilitas ibadah, dan bagi  restoran, rumah makan, pelaku usaha kuliner agar memiliki sertifikat halal. Dari diskusi tersebut melihat kemungkinan Yogyakarta dengan segudang predikatnya memiliki peluang untuk masuk dalam ceruk pasar wisata halal, namun bagaimana cara mengemasnya agar harmoni dengan  brand Yogyakarta secara universal hendaknya menjadi perhatian semua pihak.(ONI)