Walikota Yogyakarta : Jukir Nuthuk ditindak

Satgas Sapu bersih Pungutan liar (SABER PUNGLI)  OPP DIY menggelar Sosialisasi dan Supervisi Saber Pungli UPP DIY di Kota Yogyakarta, dengan topik “Penanganan Permasalahan Parkir Dan Retribusi Pariwisata  di Kota Yogyakarta” di Hotel jambu luwuk, pada Kamis, 27 Juni 2019. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk membangun kesamaan pandang tentang adanya potensi pungli dalam parkir dan retribusi pariwisata. Dengan diketahuinya potensi dan peta kerawanan pungli maka akan diperoleh solusi untuk antisipasinya. Sosialisasi dengan nara sumber : Wakapolresta Yogyakarta/Ketua Saber  Pungli Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan dihadiri oleh, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, inspektorat, OPD dan tokoh masyarakat. 

Dalam sambutannya, AKBP Abdul Wahid, SPd. MM, yang mewakili Irwasda Polda DIY/Ketua Saber Pungli UPP DIY menyampaikan bahwa, Pungli atau Pungutan liar adalah Pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau di pungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Pungli bisa berupa : Suap, Pemerasan, Menerima hadiah atau janji, Memberikan hadiah atau janji; dan Gratifikasi. Dalam lingkungan pemerintah Daerah pungli bisa terjadi pada kegiatan : Perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayan public dan pengadaan barang dan jasa. Di Kota Yogyakarta salah satu yang rawan terjadinya pungli dalam pelayanan publik adalah Parkir (parkir di tempat hiburan, perbelanjaan, dan kegiatan masyarakat) dan Pariwisata (retribusi masuk dan parkir di obyek wisata). Guna mengantisipasi Pungli, Saber Pungli UPP DIY melakukan strategi Pre emtif, Preventif dan Represif. Pre emtif berupa pembinaan berupa sosialisasi membangun gerakan masyarakat anti pungli, pemda bebas pungli, membangun budaya anti pungli. Untuk Preventif atau pencegahan dengan melakukan pemetaan daerah rawan pungli, Mengoptimalkan fungsi satuan pengawasan internal dan Mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi & informasi. Sedangkan Representif atau penegakan hukum berupa pemberian sanksi atau hukuman yang selaras dengan undang-undang.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti Peraturan Presiden dan Peraturan Gubernur dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta melalui Keputusan Walikota Yogyakarta, nomor : 511 tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Yogyakarta. Sebagai  destinasi wisata, yang memiliki kesenjangan antara luas lahan parkir dan jumlah kendaraan wisatawan yang masuk ke Kota Yogyakarta, dibangunlah kantong parkir dan dilakukan rekayasa lalu lintas. Meski demikian parkir  menjadi kendala dan memunculkan adanya lahan parkir swasta. Di lahan parkir swasta inilah yang memungkinkan terjadinya pungli, dimana tarif yang dikutip tidak sesuai dengan tarif yang ada dalam PERDA.  Seperti halnya ketika ada libur panjang dan lokasi parkir di obyek wisata tidak mampu menampung kendaraan yang parkir. Akibatnya banyak kendaraan yang di parkir di tepi jalan umum atau halaman warga, dan disinilah terjadi pungli (tarif parkir nuthuk). Mensikapi masalah itu Pemkot telah membuat program aduan wisatawan/warga melalui SMS/WA  agar setiap orang yang berkunjung ke Yogya merasa aman dan nyaman. Bagi Wisatawan/masyarakat yang dikutip biaya parkir tidak sesuai Perda atau belanja kuliner dithuthuk bakul juga bisa lapor melalui  SMS/WA aduan. Setiap laporan kami respon cepat dan bagi pelaku kami kenai sanksi tegas. Selain aduan kami juga melakukam pendampingan pada pelaku pariwisata dan juru parkir, agar ada kesamaan pandang dalam menjaga pariwisata di Kota Yogyakarta yang aman dan nyaman. (Ant)