Jika ada KDRT, Segera Laporkan Melalui Aplikasi SIKAP

Pemerintah Kota Yogyakarta kembali meluncurkan inovasi layanan berbasis online. Aplikasi bernama SIKAP (Sistem Informasi Aduan Kekerasan dan Perempuan) ini akan mempercepat proses pelaporan terjadinya kekerasan yang dialami warga Kota Yogyakarta.

Layanan aduan ini bisa diakses dengan sangat mudah melalui Aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang bisa diinstall melalui Google Play Store.

“Ini adalah terobosan baru yang harus kita dorong dan kita gunakan secara maksimal untuk membangun kota Yogyakarta agar lebih baik lagi dengan tanpa adanya kasus kekerasan,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai peluncuran SIKAP di Balaikota Yogyakarta, Minggu (30/6/2019).

Pemerintah Kota Yogyakarta, kata Heroe, akan terus memaksimalkan kemajuan teknologi untuk menciptakan layanan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan lebih mudah mengakses fasilitas layanan dari Pemerintah.

“Aplikasi ini tentu sangat memberikan kemudahan kepada warga Yogyakarta untuk melaporkan KDRT,” ucap Heroe.

Menurutnya aplikasi SIKAP menunjukkan kesatuan sikap dan gerak seluruh elemen masyarakat, anak-anak dan perempuan dan kelompok lanjut usia dengan program yang terpadu.

“Marilah kita manfaatkan aplikasi SIKAP ini untuk menciptakan Yogyakarta yang bebas dari KDRT, semoga SIKAP ini bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Edy Muhammad menuturkan, aplikasi SIKAP ini untuk melengkapi layanan aduan yang telah ada.

“Aplikasi ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan kecepatan pelaporan kejadian KDRT,” kata Edy.

Terkait dengan alur aplikasi tersebut, Edy kembali menjelaskan, aduan yang telah masuk akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Siap Gerak atas Kekerasan (SIGRAK), setelah itu SIGRAK bermasa konselor akan melakukan assessment kepada korban.

 “Konselor tersebut bertugas untuk menggali bukti atas terjadinya tindak kekerasan, kalau berkaitan dengan trauma fiisk maka akan dibawa ke Puskesmas terdekat,” urainya.

Untuk memaksimalkan proses tersebut, Pihaknya mengaku telah menggandeng konselor dari psikolog dan hukum. Pihaknya mengaku kesulitan mengusut kasus kekerasan adalah kurangnya barang bukti.

Konselor hukum akan bertugas mendampingi korban untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian sekaligus menjamin keamanan korban dengan merujuknya di rumah aman.

“Kami berharap dua jam setelah laporan masuk, aduan sudah segera bisa direspon oleh konselor dan SIGRAK, namun kami akan berusaha kalau bisa sebelum dua jam sudah mendapatkan respon,” jelasnya.

Untuk memberantas kekerasan tersebut, Edy mengaku telah mengandeng sejumlah pihak termasuk kader PKK dan anak yang tergabung dalam Forum Anak di Setiap Kelurahan. (Tam)