Selaraskan Struktur OPD dengan RPJMD

Bagian Organisasi SetDa Kota Yogyakarta menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi tentang “Strategi Kebijakan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta Melalui Pemetaan Bisnis”, pada hari Rabu, 3 Juli 2019 di Balaikota,Yogyakarta.FGD yang diikuti oleh semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berlangsung dari pagi hingga sore hari. Menurut Sarwanto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, proses penyusunan peta bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penataan dan pembentukan kelembagaan,  karena proses bisnis menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan yang mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah). Hal tersebut selaras dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Harapan kami akan terbentuk kelembagaan yang efektif dan efisien serta mendukung pencapaian RPJMD.

Dalam Fokus Grup Diskusi tersebut Asisten Umum Setda Kota Yogyakarta, Aman Yuriajaya, memberikan sambutan bahwa fokus Grup Diskusi ini merupakan strategi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membentuk kelembagaan sesuai dengan kebutuhan RPJMD dimana untuk mencapai hal tersebut mensyaratkan proses bisnis sebagai dasar pembentukannya.

Sementara dalam arahannya, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan bahwa, Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2016 yang belum mengacu pada RPJMD sehingga belum mencerminkan pencapaian RPJMD. Dengan demikian struktur organisasi yang ada sekarang akan disesuikan dengan Program (Ide) didalam RPJMD, apabila ada program dalam RPJMD yang tidak ada wadah atau struktur organisasinya maka akan dibentuk struktur organisasinya, dan apabila ada struktur organisasinya namun tidak ada programnya dalam RPJMD maka struktur organisasi tersebut bisa ditiadakan, dengan demikian antara program dalam RPJMD dengan struktur organisasinya selaras, efektif, efisien dan tidak saling  tidak tumpang tindih.

Dalam sebuah organisasi Ketua atau kepala adalah What atau kebijakan sedangkan Sekretaris Organisasi adalah how to atau motor organisasi yang menterjemahkan kebijakan (what) dalam teknis tata kelola dengan mengoptimalkan Sumber Daya dan Potensi yang ada. Oleh karena itu kerjasama dan keterpaduan kepala dan sekeretaris akan menjadi kunci keberhasilan organisasi. Di era web 4.0 struktur dan OPD harus beradaptasi menjawab tantangan zaman melalui digitalisasi pelayanan. Konsep JSS/Jogja Smart Service, dengan 2 jam respons dan 2 hari selesai masalah. 2 jam respon adalah waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh respon dari OPD atas keluhan atau masukan yang disampaikannya, sedangkan 2 hari selesai adalah dalam jangka waktu dua hari OPD sudah mampu menyelesaikan keluhan/masukan warga. Dengan JSS yang terintegrasi ke semua OPD maka sistem layanan akan semakin mudah diakses oleh masyarakat  dan  menguatkan komitmen Pemkot dalam membangun Smart City. (ant)