Permudah Wajib Pajak Tunaikan Kewajibannya, e-SPTPD Tembus 99 Besar KIPP

Salah satu inovasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu e-SPTPD berhasil menembus Top 99 Inovasi dalam ajang  Kompetisi  Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2019 yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan saat ini tengah bersaing dengan 98 inovasi lain dari berbagai wilayah di Indonesia untuk masuk dalam Top 45 KIPP. e-SPTPD merupakan aplikasi yang membuat pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat dan aman karena memungkinkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk melaporkan dan membayar pajak secara online

“Dengan e-SPTPD wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak hanya dalam waktu lima menit saja. Tidak perlu  datang ke loket, mengantri, dan mengisi formulir secara manual karena semuanya dapat dilakukan secara daring melalui gawai yang dimiliki,” tutur Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi usai memaparkan materi untuk e-SPTPD di hadapan tim juri KIPP, Kamis (4/7) pagi di Gedung KemenpanRB, Jakarta.

Lebih lanjut, Heroe mengatakan, sejak e-SPTPD diluncurkan pada Desember 2017 lalu, jumlah wajib pajak di Kota Yogyakarta yang sudah melaksanakan e-SPTPD adalah 1.342 wajib pajak, atau 80% dari keseluruhan wajib pajak. Angka tersebut menunjukkan wajib pajak sangat antusias dan mendukung e-SPTPD karena dinilai memudahkan mereka dalam melaksanakan kewajibannya.

“Dengan e-SPTPD, wajib pajak juga dapat memantau progress pajak yang dibayarkan sampai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga mencegah  tindakan pelayahgunaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Selain itu, sejak 2018 lalu, sejumlah  wajib pajak  sudah memanfaatkan tapping box dan OCR  sehingga tidak perlu lagi menghtiung sendiri pajak yang harus dibayarkan, karena besarannya sudah dihitung oleh aplikasi,” imbuh Heroe.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, sejak adanya e-SPTPD, prosentasi jumlah wajib pajak yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu juga mengalami kenaikan, yakni 57,09% pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 ini naik sebesar 4,85%, yaitu sebanyak 61,94%.

“Semakin banyak wajib pajak yang melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, dampaknya pencapaian penerimaan Pendapata Asli Daerah melalui sektor pajak lebih optimal,” ungkap Wasesa.

Wasesa menambahkan, Aplikasi e-SPTPD terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi. Pada awalnya, e-SPTPD hanya dapat diakses melalui web browser berbasiskan Mozilla Firefox, namun kini dapat diakses melalui semua browser, termasuk mobile browser. bahkan e-SPTPD saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Harapannya e-SPTPD nantinya dapat direplikasi oleh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia demi menunjang terciptanya good governance,” pungkas Wasesa. (ams)