Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah di DIY, Bupati/Walikota Teken MoU

Untuk mendorong optimalisasi penerimaan asli daerah yang transparan dan akuntabel, Gubernur bersama Walikota/Bupati se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)  dengan  Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY.

kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kaputanen/Kota yang secara formal yang dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di masing-masing daerah.

Mou yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini digelar di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/7/2019).

Kepala Humas KPK RI Febri Diansyah mengatakan jika KPK terus mendorong pemda se DIY untuk menerapkan sistem pemantauan penerimaan pajak daerah berbasis elektronik menggunakan alat rekam pada transaksi usaha seperti penggunaan "tapping device machine" untuk jenis wajib pungut pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Ia menjelaskan jika penandatanganan MoU tersebut adalah langkah awal dalam program optimalisasi penerimaan asli daerah. Menurutnya, program ini harus didukung dengan komitmen tinggi antara pemerintah daerah, BPD DIY, dan wajib pajak.

Selain itu, Febri menilai penandatangan MoU ini sangat strategis dan penting bagi para pihak mengingat salah satu fokus pendampingan KPK pada pemerintah daerah adalah meningkatkan penerimaan daerah dan peranan pajak sebagai sumber utama pembiayaan daerah dalam APBD.

Ia mengharapkan permasalahan lain terkait pemungutan dan pengelolaan penerimaan daerah juga dapat diminimalisir guna menyempurnakan tata laksana sistem yang akuntabel, menutup peluang kebocoran atau kerugian daerah, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam pengembangan dan pemberdayaan BPD, misalnya dengan pelibatan dalam program optimalisasi penerimaan asli daerah ataupun menjadikan BPD sebagai bank prioritas dalam segala program pemerintah daerah," katanya. (Han)