Kembangkan Komitmen Intelektual, Pemerintah Kota Yogyakarta Raih Penghargaan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan, Penyerahan Piagam Penghargaan dan Surat Pencatatan KIK, serta Pembukaan Sosialisasi Keluarga Intelektual Komunitas (KIK).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Krismono mengatakan kegiatan ini diharapkan memiliki perhatian khusus terutama dalam komitmen sistem kekayaan intelektual di DIY.

"Maksud dari rangkaian kegiatan pada hari ini adalah adanya perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual, perlindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual," ungkapnya.

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kemajuan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Yogyakarta yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK.

Selain itu, kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK yakni sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis yang terdapat di wilayah Yogyakarta.

Hingga saat ini baru tercatat sebanyak 116 KIK yang terinventarisasikan ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI. Hal ini menandakan minimnya kesadaran masyarakat untuk melindungi KIK di masing-masing daerahnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Walikota Yogyakarta yang diwakilkan oleh Wakil Walikota Yogyakarta  menerima Piagam Penghargaan Upacara Mubeng Beteng yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, penghargaan intelektual komunal ini diharapkan mampu mengembangkan seni, budaya, tradisi potensi yang ada di Kota Yogyakarta untuk menjadi inventaris Kota Yogyakarta.

“Tradisi kebiasaan pengetahuan belum banyak didaftarkan, kita harus menginventaris terhadap seni budaya dan pengetahuan kita yang sudah berkembang saat ini, agar kedepannya bisa kita daftarkan sebagai kekayaan intelektual masyarakat Kota Yogyakarta” ungkapnya.

Heroe Poerwadi berharap dalam menginventaris kekayaan seni budaya dan tradisi di masyarakat, Dinas kebudayaan sudah harus memulai mendata seni tradisi, budaya dan potensi di masyarakat kota Yogyakarta.

“Dinas Kebudayaan sudah harus memulai untuk menginventaris tradisi, senibudaya, dan potensi yang ada dimasyarakat untuk bisa di daftarkan pada KIK. Inventaris ini untuk menghimpun agar memenuhi syarat dalam intelektual komunal, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi, jangan sampai nanti kekayaan intelektual seni dan tradisi ini bisa diakui oleh daerah lain atau di negara lain” ungkapnya.

Selain Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerima piagam penghargaan Upacara Mubeng Beteng, adapun daerah lain yang menerima penghargaan diberbagai bidang, Seperti yang diterima oleh Bupati Kulon Progo yaitu Tari Angguk, Kepala Dinas Kebudayaan DIY menerima penghargaan Sekaten, Bupati Gunung Kidul menerima penghargaan Tayub Yogyakarta, Bupati Sleman menerima penghargaan Saparan, serta Bupati Bantul menerima penghargaan Tarian Montro.

Diharapkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya, seni dan tradisi di masyarakat, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Yakni salah satunya dengan cakupan KIK yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). (Hes)