Pemkot Yogya Raih Penghargaan Top 99 Pelayanan Publik

Inovasi layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik atau (e-SPTPD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya berhasil meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penghargaan diserahkan oleh Menpan RB, Syafrudin dan diterima oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB, Syafruddin menyampaikan, pemerintah pusat akan selalu mendorong inovasi-inovasi yang bersifat lokal dan instansional, tak sampai disitu inovasi tersebut akan diterapkan secara nasional dan diangkat serta dijadikan program nasional.

“Salah satuya inovasi milik Pemkot Yogya yakni pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara elektronik atau (e-SPTPD)” ujarnya usai menyerahkan penghargaan, Kamis (18/7/2019) di Semarang.

Bahkan Ia sangat mengapresiasi inovasi tersebut, pasalnya inovasi seperti e-SPTPD di daerah lain belum banyak yang mengaplikasikan.

Ia menyebut jika e-SPTPD milik Pemkot Yogya merupakan aplikasi yang sangat mendukung program smart city, karena dengan aplikasi ini, membuat pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih mudah, cepat dan aman.

“Itu karena memungkinkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk melaporkan dan membayar pajak secara online” jelasnya.

Hal senada dikatakan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menurutnya, e-SPTPD hadir sejalan dengan misi Pemkot Yogya untuk mewujudkan Kota Yogya sebagai Smart City.

“Dengan e-SPTPD wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dalam melaporkan dan membayar pajak hanya dalam waktu lima menit saja,” ungkapnya.

Menurutnya, e-SPTPD dapat diakses melalui perangkat yang terhubung dengan internet melalui situs https://sptpd.jogjakota.go.id dan telah terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Kemudahan lain yang didapat melalui e-SPTPD, wajib pajak tidak perlu datang ke loket, mengantri, dan mengisi formulir secara manual karena semuanya dapat dilakukan secara daring melalui gawai yang dimiliki.

“Wajib Pajak tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah, mereka dapat melaporkan melalui ponsel kapan saja dan di mana saja,” jelasnya. 

Tak hanya itu, tambahnya, pembayaran dapat dilakukan secara tunai di seluruh Bank BPD DIY, transfer dan mobile banking. Dalam pelaporannya wajib pajak juga cukup mengisi omset dan sistem e- SPTPD secara otomatis menghitung pajak yang harus dibayar.

“Dengan e-SPTPD, wajib pajak juga dapat memantau progress pajak yang dibayarkan sampai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah sehingga mencegah  tindakan pelayahgunaan yang dilakukan oleh aparat pemerintah,” jelasnya.

Sejak e-SPTPD diluncurkan pada Desember 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah terus meningkat. Jika pada 2017 penerimaan pajak sebesar Rp 188,491 miliar, pada 2018 meningkat menjadi Rp 213,508 miliar.

“Dan hingga Juni 2019 ini Rp realisasi pajak daerah Kota Yogja sebesar 104,416 miliar,” ungkapnya.

Dengan diraihnya penghagaan tersebut, Wawali berharap segenap Organisasi Perangkat Daerah di linkup Pemkot Yogya dapat terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, menyederhanakan proses pelayanan, akuntabel, transparan, bersih dan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wasesa menambahkan, jumlah wajib pajak di Kota Yogya yang sudah melaksanakan e-SPTPD adalah 1.372 wajib pajak, atau 80 persen dari keseluruhan wajib pajak.

Sejak adanya e-SPTPD, lanjut dia, prosentase jumlah wajib pajak yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu juga mengalami kenaikan, Tingkat kesadaran membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu juga meningkat. Dari 2017, rerata 904, setahun kemudian naik menjadi 931 dan saat ini rerata 1.036 wajib pajak.

“Semakin banyak wajib pajak yang melaporkan dan membayar pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, dampaknya pencapaian penerimaan Pendapata Asli Daerah melalui sektor pajak lebih optimal,” ungkap Wasesa. (Han)