Tutup TPS Jatimuilyo, warga kelola sampah secara kolektif

Di pinggiran sungai Winongo di wilayah RT 01, RW 01, Jatimulyo, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo  terdapat tempat pembuangan sampah akhir/TPA yang telah digunakan warga sejak tahun 2011. Tempat pembuangan sampah ilegal atau tidak resmi tersebut menggangu warga masyarakat sekitar akibat polusi udara yang ditimbulkan berupa bau maupun polusi tanah serta pencemaran sungai. Forum Komunikasi Winongo Asri/FKWA menginisiasi warga masyarakat untuk bermusyawarah dan bergotong royong dalam mengatasi permasalahan sampah tersebut. Hasil dari musyawarah warga adalah penutupan TPA tersebut dan warga akan mengelola dan membuang sampah secara kolektif kolegial. Pada hari Minggu pagi, 21 Juli 2019, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Porwadi secara resmi menutup TPA Jatimulyo tersebut. Dalam arahannya disampaikan bahwa TPA Jatimulyo ini ilegal karena tidak memiliki payung hukum oleh karena itu ditutup dan  tidak dipergunakan lagi sebagai TPA, terlebih telah mencemari sungai, membuat polusi udara dan mengganggu kenyamanan warga sekitar TPA. Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi keinginan warga untuk merubah wajah lingkungan sungai dengan melakukan kerja bakti bersih-bersih lingkungan, merencanakan kawasan terbuka hijau dan penghijauan dengan tanaman keras di pinggiran sungai Winongo. Kami yakin dengan semangat guyub rukun dan gotong royong bahu membahu dalam menyelesaikan masalah dan membangun komitmen bersama maka apa yang diinginkan warga akan terwujud. Dalam musyawarah apabila ada pihak yang dirugikan terkait dengan penutupan TPA dan tata kelola sampah warga maka para pihak yang dirugikan bisa diberdayakan sebagai salah satu tenaga dalam pengelolaan sampah, harapannya tidak ada warga yang dirugikan dan program ini bisa berjalan dengan disengkuyung oleh semua warga.

Rujiman, Ketua RT 01 RW 01 Kricak menyampaikan keinginan warga, bahwa dengan ditutupnya TPA ini maka warga akan membuang sampah secara kolektif, dan untuk membuang sampah diperlukan kendaraan guna mengangkut sampah tersebut, oleh karena itu kami mohon Pemerintah Kota melalui bapak Heroe bisa memfasilitasi kami berupa kendaraan roda tiga. Dan kami berkomitmen untuk melakukan merti kali berupa pemeliharaan lingkungan di bantaran sungai agar tidak kumuh dan menata menjadi lahan hijau yang aman dan nyaman. Lebih lanjut Endang dari FKWA berujar bahwa selain penutupan TPA maka dilahan bekas TPA membujur ke utara di RT 01 dan 61 yang berada di tepi sungai Winongo bisa dibangun Ruang terbuka hijau/RTH oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang berfungsi sebagai resapan air dan merawat ekosistem sungai, dengan pohon keras sebagai tegakan yang dapat berfungsi menahan air dan longsor.

Dalam kesempatan tersebut Heroe Poerwadi, turut serta bekerja bakti dengan mengambil sampah menggunakan garu  untuk dimasukkan ke gerobak sampah, Selain kerja bakti juga diserahkan sarana pendukung kerja bakti dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY berupa bagor, sarung tangan dan garu. Setelah kerja bakti dilanjutkan dengan melihat lokasi yang diusulkan sebagai RTH dan berdialog langsung dengan warga sekitar guna mengetahui detail permasalahan dan diperoleh solusi yang tepat. (ant)