Yogyakarta Pertahankan Predikat Kota Layak Anak Nindya

Kota Yogyakarta berhasil mempertahankan penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori Nindya untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2019  di Hotel Four Point Sheraton, Kota Makassar, Selasa (23/7) malam. Selain itu, dalam acara yang sama, Puskesmas Mergangsan juga terpilih menjadi satu dari 21 Puskesmas dari seluruh Indonesia yang menerima penghargaan sebagai Puskesmas Ramah Anak.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku bersyukur atas raihan tersebut dan mengungkapkan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah bekerja sama dalam mengupayakan Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak.

“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada berbagai pihak, baik pemerintah kota melalui DPMPPA, masyarakat, dan pihak lain yang telah saling menggandeng dan menggendong dalam berupaya mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Dari kota-kota yang non-pilot project predikat Nindya termasuk yang tinggi ” Ungkap Wakil Walikota.

Lebih lanjut, Wakil Walikota mengungkapkan, Pemerintah kota menargetkan tahun depan Kota Yogyakarta dapat meraih predikat tertinggi dalam KLA, yakni utama, untuk itu Pemkot melakukan berbagai upaya seperti memperbanyak fasilitas ramah anak serta mendorong pihak korporat untuk menyediakan lingkungan yang ramah anak.

“Gedung komersial nantinya akan kita dorong untuk punya fasilitas yang ramah anak juga”, Imbuhnya.

Menteri Yohana menuturkan, penghargaan KLA merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada daerah dan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memotivasi keluarga, masyarakat, media, dan dunia usaha agar semakin paham terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak

“Selain itu, anak juga harus dilibatkan dalam pembangunan, bukan sebagai obyek, namun sebagai subyek,” Tutur menteri Yohana.

Lebih lanjut, Yohana juga meningatkan bahwa isu anak menjadi hal penting karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah tidak perlu takut melaksanakan komitmen melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran untuk urusan perempuan dan anak karena anak merupakan investasi ke depan, sesuai dengan komitmen PBB melalui SDGs bahwa anak-anak akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa,” Imbuh Yohana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan, dan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengatakan, dalam mewujudkan Yogyakarta sebagai kota yang menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi anak, ada empat hak anak yang harus dipenuhi, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan dan hak berpartisipasi.

“Menjadi kewajiban bagi pemangku kebijakan untuk memenuhi hak-hak tersebut,” Tandasnya.

Dalam upaya mewujudkan Yogyakarta sebagai kota yang ramah bagi anak-anak, saat ini Kota Yogyakarta sudah memiliki 190 Kampung Ramah Anak, 18 Puskesmas Ramah Anak, sementara seluruh sekolah di Kota Yogyakarta telah diinisiasi sebagai Sekoloah Ramah Anak. Selain itu Pemkot juga mendorong anak-anak untuk aktif berpartispasi dalam proses pembangunan di Kota Yogyakarta melalui Forum Anak Kota Yogyakarta (FAKTA) dan Musrenbang Anak.