5  In 1 Diterapkan di Seluruh Kecamatan

 

Inovasi layanan administrasi kependudukan keluar bersama daftar satu dapat lima alias 5 in 1 mulai diterapkan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama yang dilakukan oleh seluruh Camat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil di hadapan Wakil Walikota, Kamis (25/7/2019).

Inovasi keluar bersama daftar 1 satu dapat 5, kata Heroe, merupakan langkah terobosan pelayanan publik dimana telah terintegrasi pelayanan berbagai dokumen dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Pihaknya menerangkan, dengan program daftar 1 dapat 5 ini maka setiap pelaporan kelahiran oleh penduduk Kota Yogyakarta, secara bersamaan akan dibuatkan Akta Kelahiran, mendapatkan NIK (Nomer Induk Kependudukan), kartu keluarga baru, kartu identitas anak dan ditambah lagi buku kesehatan ibu dan anak.

“Dengan adanya keluar bersama daftar 1 dapat 5 ini, akan terbentuk efesiensi dan efektifitas pelayanan, akselerasi kepemilikan dokumen anak sera sinergisitas diantara aspek kependudukan dan kesehatan,” imbuhnya.

Disamping 5 in 1, Heroe juga meminta layanan Kado 17 tahun yang sudah diterapkan di Kecamatan Gondomanan bisa juga diduplikasi di seluruh Kecamatan lainnya.

Kado 17 tahun adalah inovasi layanan dimana penduduk yang sudah masuk usia 17 tahun secara otomatis akan mendapatkan KTP dan diberikan kado berupa buku yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki tanggungjawab sesuai hukum.

“Ini sangat bagus, untuk memberikan bekal kepada generasi muda kita sejak awal agar mereka memiliki kesadaran terhadap dirinya sendiri, masyarakat bangsa dan negara,” jelasnya Heroe.

Pihaknya berharap program tersebut bisa segera diterapkan di seluruh kecamatan dan dikerjasamakan dengan pihak Kepolisian, Koramil, Puskesmas dan Dalduk KB untuk memberikan pemahaman terhadap penduduk yang telah memasuki usia 17 tahun.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menambahkan, Keluar bersama daftar 1 dapat 5 ini merupakan inovasi Pemerintah Kota Yogyakarta, yang awalnya diinisiasi di Kecamatan Danurejan, dan berhasil masuk kedalam TOP 99 inovasi pelayanan publik Indonesia.

“Yang jelas layanan ini berujuan untuk memudahkan penduduk untuk mengurus dokumen kependudukan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan program ini maka warga akan lebih mudah mengurus data kependudukan. Caranya cukup datang ke Kecamatan. Kedepan layanan ini sepenuhnya akan dilakukan di Kantor Kecamatan.

“Sehingga dengan begitu, warga akan lebih muda dan dekat karena semua proses bisa dilakukan di Kantor Kecamatan,” tandasnya. (Tam)