Tukar Pikiran Smart City, Wakil Bupati Bangka Kunjungi Pemkot Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Kabupaten Bangka beserta DPRD Kabupaten Bangka di Kota Yogyakarta, yang bertempat di Ruang Shinta Balaikota Yogyakarta, Selasa (30/07).

Kunjungan ini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bangka beserta DPRD Kabupaten Bangka  untuk bertukar pikiran mengenai adanya Jogja Smart City atau Jogja Smart Service yang ada di Kota Yogyakarta.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudi mengungkapkan, dalam rangka Study Banding sharing ini diharapkan nantinya Kabupaten Bangka memiliki aplikasi yang sebanding dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hingga saat ini aplikasi tersebut masih dalam proses pembangunan.

Aplikasi dari Kabupaten Bangka ini masih dalam proses pembangunan yakni sudah hampir 90% aplikasi dan OSS (Online Single Submission) yang sudah berjalan, namun belum semua izin  yang bisa dilaksankan pada aplikasi kami,” ungkapnya.

Tema kunjungan Kabupaten Bangka yakni pelaksanaan OSS (Online Single Submission) dalam rangka mendukung Smart City, menindaklanjuti Perpres nomor 91 Tahun 2017 perihal Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP), telah melaksanakan OSS pada 28 (dua puluh delapan) macam izin. Sementara untuk izin yang tidak menggunakan OSS ada 11 izin, yaitu Surat Keterangan Penelitian, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Salon Kecantikan, Izin Pengusaha Penyimpan Daging, Izin Penjual Daging, Izin Usaha Penggilingan Daging, Izin Pembuatan Jalan Masuk (In-Gang), Izin Saluran Air Limbah (SAL), Izin Pemakaman, Izin Penyelenggaraan Reklame dan Izin Usaha Penyambungan Saluran Air Hujan (SAH).

Dalam kesempatan ini Sekertaris Daerah  (Sekda) Titik Sulastri menyambut baik kunjungan ini, beliau berharap kunjungan ini nantinya akan membawa manfaat bagi Pemerintahan baik Kabupaten Bangka maupun Kota Yogyakarta.

Ia mengatakan penyelenggaran OSS pada masyarakat umum, terutama pada kalangan usaha, maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan layanan perizinan dalam melakukan kegiatannya penting diadakan dalam kebijakan pemerintah pusat.

“Hal ini penting agar penyelenggaraan perizinan dapat berjalan sinergis di antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Disamping itu, berkaitan dengan  Jogja Smart Service, Kepala Bidang Kabid Teknologi Informatika Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Suciati mengatakan adanya Jogja Smart Service disuatu Kota inovatif yang memiliki teknologi informasi dan komunikasi ini digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dengan pelaksanaan dan pelayanan yang tingkat kompetitifnya sebanding dengan Kota lainnya.

“Konsep Jogja Smart City dikembangkan dengan memadukan unsur teknologi, masyarakat dan pemerintah dengan membangun enam pilar diantaranya Smart Environment, Smart Living, Smart People, Smart Economy dan Smart Governance,” ungkapnya. 

Ia menyatakan bahwa perkembangan Jogja Smart Service ini  tentunya berkolaborasi dengan BAPEDA agar system ini dibangun secara bertahap di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.“Jogja Smart Service ini berkolaborasi dengan BAPEDA agar system ini dibangun secara bertahap yang dimulai dari tahun 2003 lalu, dimana dari pengembangan insfastruktur baik jaringan maupun aplikasi kami lakukan secara bertahap. Yang terdiri dari 14 Kecamatan, 45 Kelurahan dan beberapa OPD dan 18 puskesmas,” ungkapnya.

Dalam memberikan layanan perizinan, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan website perizinanonline.jogjakota.go.id, di mana sebagian besar izin dilayani secara online pemohon tidak perlu datang ke Kantor DPMP, tetapi cukup memasukkan permohonannya lewat website tersebut.

“Mungkin nantinya Bapak / Ibu kalau ada kesempatan dapat melihat ke website tersebut, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan OSS pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta,” katanya.

Sebanyak 127 lokasi dibangun, mulai dari Tahun 2013 dan selesai di Tahun 2018 selesai, dibangun secara bertahap. Jogya Smart Service (JSS), adalah layanan yang memiliki dua versi yaitu versi Web dan Android.

Pendaftarannya pun mudah, dengan mendaftar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Kota Yogyakarta bisa diakses oleh masyarakat Kota Yogya Maupun luar Kota Yogya, yang sampai sekarang kira-kira sudah mencapai 10 ribu pengguna JSS.

Dengan aplikasi  “Jogja Smart Service” diharapkan berbagai  informasi maupun layanan   publik yang menarik dan tersaji secara lengkap membuat masyarakat lebih aktif dalam mendapatkan informasi melalui aplikasi tersebut.

“Selanjutnya terkait dengan sarana prasarana selain dengan Fiber Optik kami juga sudah memiliki ruangan sektor per sentra dimana OPD tidak boleh menyimpam server karena tidak memiliki  tupoksi, dimana server harus tersentral diruang server pemerintah Kota Yogyakarta, dan yang mengelola system ini adalah Diskominfosan,”. Tambahnya. (Hes/Muf)