Ribuan Botol Miras Berhasil Di Amankan

Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta, total tangkapan miras ilegal ini berjumlah 2.690 botol.

Ribuan botol miras ini diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku yang membawa minuman keras di daerah Umbulharjo.

Dalam operasi ini, dua tersangka diamankan yakni AS (19) sebagai pembeli yang ditangkap di daerah Umbulharjo, dan AEH (44) selaku penjual ribuan botol minuman keras yang diamankan di Gejayan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, menjelaskan meski penangkapan terjadi di wilayah Sleman, namun berdasar hasil  pengembangan, kasus tersebut akan ditangani oleh Polresta Yogyakarta

“Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman sesuai yang tertera pada Perda DIY No.12 tahun 2005 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggan minuman oplosan, jucto Perda No.7 Tahun 1953 tentang izin menjual minuman keras” jelasnya saat temu media di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8/2019).

Sementara itu, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, yang turut menghadiri temu media kali ini menuturkan bahwa pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta mendukung penuh kepolisian dalam mengusut dan memberantas peredaran minuman keras ilegal.

"Kita ingin menjaga kota Yogyakarta agar tetap kondusif dan masyarakat lebih tertib. Beberapa kasus yang terjadi kebanyakan dipicu penggunaan miras," imbuhnya.

Walikota meminta peran serta seluruh pihak dalam memerangi peredaran miras di Kota Yogya. “Kekompakan tersebut perlu dilakukan, mengingat peredaran miras yang membahayakan kesehatan dan nyawa terutama pada generasi muda” jelasnya.

Ia pun menegaskan akan terus melakukan dan meningkatkan razia peredaran miras di Kota Yogya. “Kami Pemerintah Kota bersama jajaran TNI, dan Polri, akan terus membongkar dan aktif merazia peredaran miras di Kota Yogya” ungkapnya. (Han)