Pemanfaatan data bersama bukan data privacy

Selasa, 27 Agustus 2019 bertempat di Royal Darmo,  digelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Hadir parta pemangku kebijakan terkait pelayanan public, seperti Rumah sakit, perbank-kan, kepolisian, kejaksaan, Kodim, Pengadilan, OPD, BUMD, Puskesmas dan KUA se-kota Yogyakarta. Dalam laporannya, Diah Intan Usaratri, Kabid. SIAK dan pemanfaatan data Disdukcapil Kota Yogyakarta, menyampaikan, sosialisasi ini dimaksud untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai kebijakan administrasi kependudukan dan terciptanya kesamaan langkah dalam penerapan kebijakan administrasi kependudukan. Dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga dalam melaksanakan berbagai kebijakan administrasi kependudukan khususnya menyangkut pemanfaatan data dan meningkatnya pemahaman tentang aturan dan mekanisme pemanfaatan data oleh lembaga pelayanan publik.

Sosialisasi di buka oleh Walikota Yogyakarta  yang diwakili, Asisten Umum, Setda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkot meneguhkan komitmen dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat, oleh karena itu mendukung dan melaksanakan penerapan data kependudukan  yang bisa dimanfaatkan bersama oleh para pemangku kebijakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang  perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Para pemangku kepentingan dan masyarakat luas akan sangat terbantu dan menerima manfaatnya, seperti rumah sakit dalam melakukan verifikasi data  BPJS pasien, melalui sistem yang terhubung akan memperoleh informasi dan kepastian data pasien, bagi masyarakat dari proses verifikasi tersebut akan menerima manfaat berupa kecepatan layanan rumah sakit. Bercermin dari hal itu maka semua sendi kehidupan akan terbantu melalui pemanfaatan bersama data kependudukan ini. Namun demikian ada batas yang mengatur mekanisme dan prosedur, dimana ada data yang bisa dimanfaatkan bersama dan ada data privacy yang tidak bisa dimanfaatkan bersama, sebagaimana amanah Undang-undang dan Peraturan pendukungnya. Lebih lanjut Aman menyampaikan apesiasi dan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung sosialisasi ini, mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan kita bersama dalam pemanfaatan data kependudukan bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta,  Sisruwadi selaku  Moderator mempersilahkan para nara sumber antara lain,  Kasie. Teknologi dan Personalisasi, Subdit keamanan Informasi, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY, dan Kepala Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada. Dalam diskusi muncul pertanyaan tentang  keamanan data warga dan data status warga yang kedaluwarsa. Salah satu narasumber, Asep T Firdaus, Kasie. Teknologi dan Personalisasi, Subdit keamanan Informasi, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, kementerian Dalam Negeri, Pemerintah menjamin keamanan data dan memiliki standar prosedur dalam pelayanan data yang bisa dimanfaatkan bersama. Para pengguna data menyampaikan data nama dan NIK untuk kami verifikasi apakah data tersebut sudah sesuai  atau belum. Dengan melihat proses verifikasi tersebut maka warga tidak perlu kuatir bahwa data dirinya akan disalahgunakan oleh pihak lain. Pada kesempatan tersebut,   Sisruwadi juga menyampaikan bahwa, data kedaluwarsa dikarenakan warga tidak melakukan update perubahan data diri,  misal pada data status perkawinan, ketika belum menikah statusnya belum kawin dan ketika setelah menikah statusnya tetap belum kawin, hal ini terjadi dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan update perubahan data diri. Terkait hal tersebut kami telah melakukan antisipasi, melalui perubahan data base bagi warga yang telah menikah. Bahkan kami juga punya program ketika lahir satu anak dalam keluarga maka akan diperoleh Kartu Identitas Anak/KIA, Akta kelahiran, dan KK baru. Setelah Sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata pada para narasumber oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta. (ant)