Bukan melarang tapi mengatur orang merokok

Minggu, 1 September 2019 warga Kampung Ratmakan, Kelurahan Ngupasan menggelar Deklarasi Gerakan Rumah tanpa asap rokok. Sebagai Kampung KB yang terdiri dari tiga RW dan terletak di bantaran sungai Code, warga berkomitmen untuk tidak merokok secara sembarangan terlebih di dalam rumah atau di dekatnya ada anak-anak dan ibu-ibu. Kegiatan diawali dengan senam massal yang dilanjutkan dengan deklarasi dan penanda tanganan Komitmen Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Ketua RT, RW, RK, Lurah, Camat dan wakil Walikota. Dalam pengantar sambutannya Suharyono, Ketua Kampung Ratmakan, menyatakan bahwa warga sudah mensepakati untuk berkomitmen tidak merokok di dalam rumah dan di tempat umum namun merokok di tempat yang telah disepakati bersama sebagai tempat untuk merokok. Orang merokok itu ada lima tahapan, yakni Eko angroso wani yang dimaknai sebagai perokok masih coba-coba dalam merokok, Dwi amartani dimana perokok sudah merasakan kenikmatan merokok, Tri Kawulo Busono dimana perokok sudah merasa rokok seperti busana dalam kehidupannya, Catur Wanoro Rukem dimana perokok sudah merasa rokok lebih dari sekedar nikmat tapi sudah menjadi kesenangan dan terakhir Panca Sura Panggah dimana perokok sudah sebagai kebutuhan pokok yang mencandu.

Sementara Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang hadir dalam deklarasi tersebut, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR bukan berarti melarang orang merokok tetapi mengatur orang boleh merokok ditempat yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu spirit dalam pelaksanaan KTR adalah musyawarah mufakat warga untuk menetapkan warga boleh merokok ditempat-tempat yang yang disepakati bersama dengan demikian tidak terjadi benturan kepentingan antara perokok dan yang tidak merokok. Namun adanya kesepahaman dan pengertian bersama akan bahaya asap rokok bagi kesehatan, baik untuk anak, ibu hamil dan janinnya, ibu-ibu bahkan bapak-bapak. Pemahaman tersebut menuntun sebuah kesadaran bersama untuk merokok ditempat yang telah ditentukan. Inilah Guyub rukun dan demokrasi ala kampung khas Yogyakarta yang kita cintai, dimana setiap masalah selalu dimusyawarahkan untuk dicari solusinya. Lebih lanjut Heroe berujar bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta berterima kasih atas partisipasi aktif warga Ratmakan dan mengapresiasi komitmen warga dalam mewujudkan gerakan rumah tanpa asap rokok. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini mendapat Ridho Alloh SWT dan melalui gerakan ini akan mampu meningkatkan derajad kesehatan warga Ratmakan, amin. (ant)