Pantau Kualitas Udara, Pemkot Selenggarakan EKUP
Dalam rangka mengevaluasi keberhasilan Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melaksanakan program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 hingga 30 Agustus mendatang. Pelaksanaan EKUP meliputi kegiatan Uji emisi kendaraan bermotor khusus roda 4 (empat), pemantauan roadside kualitas udara ambient, serta pemantauan volume dan kecepatan lalu lintas.
Dalam rilisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Suyana menyebutkan, program EKUP bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan dengan cara menurunkan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi, khususnya kendaraan bermotor.
Uji emisi kendaraan bermotor sendiri akan berlangsung tiga kali, yakni pada hari Selasa (28/8) di kantor LPP Jl. Urip Sumoharjo, hari Rabu (29/8) bertempat di Balai Pamungkas Jl. Atmosukarto, dan hari Kamis (30/8) di Museum Perjuangan Jl. Kolonel Sugiyono.
Uji emisi akan dilakukan kepada kendaraan umum maupun pribadi roda empat dengan menggunakan metode random sampling di lalu lintas yang dilewati apda setiap lokasi titik pengujian. Manfaat dari kegiatan ini adalah untuk memantau pencemaran emisi sumber beregrak melalui implementasi kebijakan terkait pengendalian pencemaran secara terkoordinasi dan terpadu di Kota Yogyakarta, khususnya dari limbah pencemaran asap kendaraan bermotor. Kegiatan ini melibatkan DLH Kota Yogyakarta, UGM, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan UPT Laboratorium Kualitas Lingkungan Kota Yogyakarta.
Sementara pemantauan roadside kualitas udara ambient serta pemantauan volume dan kecepatan lalu lintas juga dilaksanakan selama tiga hari, yakni Selasa (28/8) mengambil tempat di Kantor Kedaulatan Rakyat Jl Margo Utomo, hari Rabu (29/8) di Kantor BRI Jl. Brigjen Katamso, dan Kamis (30/8) di Kantor LPP Jl. Urip Sumoharjo
Uji udara ambient roadside dilakukan di tepi jalan dengan menggunakan metode grab sampling selama 24 (duapuluh empat) jam pada satu titik lokasi pengujian yang sudah ditentukan diatas. Manfaat dari kegiatan ini adalah teridentifikasinya kondisi riil hasil uji kualitas udara tepian jalan sebagai akibat gas buang kendaraan bermotor yang akan dijadikan basis data untuk merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara. Sedangkan traffic counting akan dilakukan dengan metode penghitungan jumlah kendaaran yang melewati jalan yang sudah ditentukan diatas. Manfaat dari kegiatan ini adalah terpantaunya jumlah kendaraan bermotor yang melintasi daerah titik sampel yang berkontribusi terhadap pencemaran udara dari sumber bergerak melalui implementasi kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara secara terkoordinasi dan terpadu di Kota Yogyakarta, khususnya dari limbah pencemaran asap kendaraan bermotor.