Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta BPJS

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dan dalam rangka mendukung Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan (UHC) di Kota Yogyakarta, maka, mulai Januari 2019 Pemerintah Kota Yogyakarta akan mendaftarkan warga Kota Yogyakarta ke BPJS Kesehatan sebagi Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PDPD).

Penduduk Kota Yogyakarta yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota sebagai PDPD adalah sebagai berikut:

  1. Penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  2. Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas III Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran

  3. Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas I dan II Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) yang menunggak iuran paling sedikit 1 (satu) tahun.

  4. Bagi Penduduk Kota Kota Yogyakarta peserta JKN kelas I dan II Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) yang menunggak iuran kurang dari 1 tahun dapat mendaftarkan diri secara aktif di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Loket Jamkesda Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Komplek Balaikota Timoho) mulai tanggal 17 Desember 2018 pukul 09.0-14.00 WIB

  5. Biaya iuran peserta PDPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Yogyakarta

  6. Tunggakan iuran saat menjadi Peserta JKN/PBPU tetap menjadi kewajiban peserta yang harus diselesaikan dengan BPJS Kesehatan

Keterangan Lebih lengkap silahkan unduh Surat Edaran No: 842/4930/SE/2018 tentang Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta BPJS