Pemkot Kukuhkan Tekad Raih Kembali Adipura

Workshop Adipura Kota Yogyakarta 2019, digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta di Ruang Bima, Kompleks Balaikota, Timoho. Workshop yang dihadiri oleh kepala OPD termasuk camat dan Lurah se-Kota Yogyakarta berlangsung pada hari Kamis (12/9). Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana menjelaskan bahwa Adipura merupakan Penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam pengelolaan lingkungan di wilayahnya menuju pembangunan yang berkelanjutan dengan menselaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, social, ekologis dan menerapkan prisip Good Governance. Kali ini dengan konsep penilaian terbaru yang mengacu Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dimana pada tahun 2025 target yang ditetapkan untuk Kota melakukan pengelolaan sampah 100% dengan rincian 30% pengurangan sampah dan  70% penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan dengan menekan jumlah timbulan sampah, daur ulang dan pemanfaatan sampah, sedangkan untuk penangan sampah berupa ; pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan dan pemrosesan akhir. Pemerintah Kota Yogyakarta meski telah delapan kali menerima penghargaan Adipura, kembali meneguhkan tekad agar dapat kembali meraih penghargaan Adipura, untuk itulah kita gelar workshop ini guna nyengkuyung raihan Adipura.

Septi Sri Rejeki, Staf ahli Walikota bidang Perekonomian yang membuka Workshop mewakili Walikota Yogyakarta, menyampaikan bahwa bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktifitas ekonomi telah mendorong terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Salah satu tanda penurunan kualita slingkungan adalah meningkatnya jumlah sampah. Melihat kondisi tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta kembali meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui berbagai program strategis. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan menjadikan Yogyakarta sebagai peraih Adipura. Melalui Adipura kita bisa meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengacu standardisasi penanganan lingkungan didalamnya. Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menerbitkan Peraturan walikota nomor 67 tahun 2018 tentang kebijakan dan Strategi Kota Yogyakarta dalam pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis  Sampah Rumah Tangga dengan mengacu Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,  Harapannya melaui Perwal tersebut kita dapat menangani persoalan lingkungan hidup pada umumnya dan masalah sampah pada khususnya secara terintegrasi dan terukur, Mudah-mudahan sinergitas ini akan meneguhkan Yogyakarta sebagai peraih Adipura dan membawa manfaat bagi kehidupan warga Kota Yogyakarta.

Lebih lanjut Suyana menjelaskan bahwa di Kota Yogyakarta di tahun 2018, terdapat 525 Bank sampah, Dari jumlah terebut yang aktif sejumlah 475 bank sampah dengan nasabah sejumlah 21.459 orang, dengan jumlah sampah yang dikelola sekitar 1.650.172 kg yang terdiri dari 258.025 Kg plastik, 807.687 kg  kertas, 159.133 kg kaca dan 425.325 kg logam dengan omzet 785.358.957. melihat kondisi tahun 2018 ini kami optimis di tahun 2025 bisa mewujudkan 30 % pengurangan sampah di tahun 2025.  (ant)