7 Kecamatan Pemenang Adipura Award Terima Kendaraan Roda Tiga

 

Sebanyak tujuh kecamatan di Kota Yogyakarta pemenang Adipura Kecamatan 2019 menerima hadiah berupa sepeda motor roda tiga dari Pemerintah Kota Yogyakarta di kantor DLH, Jum’at (27/9/2019).

Ketujuh kecamatan tersebut adalah Mantrijeron, Jetis, Tegalrejo, Danurejan, Gondokusuman, Kotagede, dan Gondomanan.

“Ketujuh kecamatan ini dinyatakan keluar sebagai pemenang karena berasil meraih nilai diatas 72 dalam Adipura Kecamatan Award 2019,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana.

Pihaknya berharap wilayah agar bisa melaksanakan kegiatan yang terkait keindahan kota, baik pembersihan spanduk reklame liar, maupun melayani permintaan masyarajat yang meminta bantuan pembersihan sampah agar bisa dimanfaatkan menggunakan kendaraan hadiah ini.

“Harapannya ini bisa menjangkau berbagai sarana prasarana di wilayah. Misal pembersihan Alun-Alun, Lapangan Karang, dan lain-lain,” urainya.

Selain itu angkutan roda tiga ini juga diharapkkan mampu menunjang kinerja kecamatan agar dapat menyesuaikan diri dengan adipura model baru di 2020 mendatang. Karena tahun depan penilaian dilakukan secara berbeda.

"Penilaian diawali dari pengurangan sampah di wilayah. Target pengurangan sampah 2025 sebanyak 30 persen. Pak Camat tahu persis sampah yang terkurangi. Nanti akan kita bantu membuat neraca sampah," paparnya.

Hal senada disampaikan Camat Mantrijeron Subarjilan, Ia berharap Adipura Kecamatan bisa mendorong pengurangan sampah di setiap masing-masing wilayah khususnya kecamatan kota Yogyakarta.

“Dengan harapan bahwa diberikan nya fasilitas yang terkait dengan tujuan pengurangan sampah bisa mendukung kegiatan agar lebih efisien lagi  di kecamatan,” imbuhnya.

Subarjilan juga menilai bahwa masyarakat memiliki peran utama untuk mewujudakan adipura, di wilayahnya Ia sedang mengembangkan bank sampah.

“Kelompok bank sampah ini sudah memiliki kemampuan untuk memilah sampah yang dapat didaur ulang sehingga bisa menghasilkan hal yang bermanfaat dan mana sampah yang seharusnya dimusnahkan karena tidak bisa diolah kemudian dipisahkan dan dibuang pada TPS,” cetusnya. (Imam/Roni)