Pemkot Yogya Susun Indikator Kota Ramah Lansia

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya bertekad menjadikan Kota Yogya sebagai Kota ramah lansia (lanjut usia). Untuk mewujudkannya maka Pemkot Yogya akan berusaha untuk memenuhi hak-hak para lansia.

Untuk itu, kini Pemkot Yogya tengah menyusun indikator yang akan digunakan untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia sekaligus menguatkan dasar hukum yang sudah dimiliki yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019.

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan perwujudan Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya Kota Yogyakarta menjadi Kota Inklusi yaitu kota yang bisa diakses dengan mudah oleh semua elemen masyarakat termasuk lansia dan difabel.

“Melalui indikator-indikator yang nantinya disusun, harapannya sudah tidak ada lagi pihak yang menanyakan bagaimana cara mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia. Semua aturan dan indikator capaiannya sudah jelas,” katanya saat membuka FGD penyusunan road map kota ramah lansia, di hotel Gaia Kosmo, Kamis (3/10/2019)

Salah satu aspek yang akan menjadi bagian dari penyusunan indikator Kota Ramah Lansia adalah seluruh warga lansia di Yogyakarta bisa bersosialisasi dan beraktivitas dengan mudah karena didukung dengan pelayanan dan fasilitas yang cukup.

Ia mengatakan akan berencana menambah semua fasilitas publik yang ramah dengan lansia, sehingga lansia pun memiliki hak yang sama di ruang publik. Menurutnya, kota yang bermartabat adalah kota yang bisa melindungi anak-anak, perempuan, disabilitas dan lansia.

“Misalnya saja saat beraktivitas dan bersosialisasi di ruang terbuka hijau (RTH). Biasanya, desain RTH mengikuti kontur tanah sehingga terkadang ada RTH yang naik turun. Nantinya, perlu ada standar ‘landscape’ untuk RTH dengan kemiringan maksimal 15 atau 20 derajat,” katanya.

Berdasarkan data, total penduduk lansia atau berusia lebih dari 60 tahun di Kota Yogyakarta saat ini sudah mencapai sekitar 14 persen. “Yogyakarta ini terkenal sebagai kota yang memiliki banyak lansia karena harapan hidup cukup tinggi,” katanya.

Jika kesejahteraan lansia tidak terpenuhi, lanjutnya, maka dikhawatirkan keberadaan lansia tersebut justru akan menjadi beban pemerintah daerah pada 2023 hingga 2025.

“Yang paling dibutuhkan oleh lansia adalah memiliki masa tua yang produktif, mandiri, dan sejahtera. Mereka harus memiliki semangat untuk menjalani hidup sehingga bisa berdaya dan produktif sehingga tidak menjadi beban,” katanya.

Dengan meningkatnya usia harapan hidup penduduk, tentu akan memicu pertambahan usia lansia. Terkait dengan itu, Ia mendorong kaum lansia untuk terus berperan aktif sebagai sumber daya pembangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Yogya, Agus Sudrajat menambahkan untuk layanan publik, Ia menyebut, perlu ada perubahan paradigma yaitu seluruh layanan publik harus berada di lantai dasar sehingga tidak menyulitkan lansia untuk mengaksesnya.

Jika seluruh indikator untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Ramah Lansia tersebut sudah dapat ditetapkan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengupayakan penyusunan aturan hukum yang lebih kuat, yaitu dalam bentuk peraturan daerah.

Sementara itu, dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia diatur mengenai hak dan kewajiban lansia.

Hak lansia di antaranya, memperoleh pelayanan keagamaan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, aksesibilitas, ruang terbuka ramah lansia, perumahan, partisipasi sosial, komunikasi, bantuan hukum, dan perlindungan sosial.

Sedangkan kewajiban lansia di antaranya, berperan dalam membimbing, mewariskan, dan menularkan keteladanan terhadap berbagai aspek kehidupan ke generasi penerus. (Han)