Pemkot Terus Jadikan Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogya mulai bulan November mendatang akan intensif memberlakukan patroli di kawasan Malaioboro dan komplek Balai Kota.

 

 

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto, mengatakan patroli tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam perda tersebut disebutkan sejumlah tempat seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan mesti nihil dari kegiatan yang bersangkutan dengan rokok.

Agus menjelaskan jika pihaknya akan melibatkan anggota SatPol PP wanita dalam patroli tersebut. Mereka akan betugas menegur para perokok yang belum tahu ataupun yang membandel.

"Memang belum bisa kita terapkan langsung di seluruh wilayah, tapi kita ada skala prioritasnya yakni di Malioboro dan kawasan Balai Kota, kami akan muter mengingatkan karena ada banyak titik tempat khusus merokok yang bisa digunakan. Di kantin juga sering akan kami ingatkan terus secara reguler" imbuhnya saat di acara konsinyering penegakan perda di Cavinton Hotel, Selasa (15/10/2019).

Pada kawasan Malioboro, pihaknya dengan Dinkes akan menyediakan tiga titik lokasi merokok. Kawasan tersebut nantinya bukan bangunan karena ditakutkan akan mengganggu lalu lintas pengunjung dan juga merusak fasad Malioboro.

“Nantinya akan disediakan semacam asbak besar yang sebagai penanda bahwa lokasi tersebut diperuntukkan bagi para perokok” katanya.

Hal senada di katakan Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya, Ia mengungkapkan jika Pemkot Yogya akan berencana untuk menambah kawasan khusus merokok di sekitar Jalan Malioboro. Dengan demikian Malioboro sebagai tempat umum juga merupakan kawasan larangan merokok.

Dengan adanya tempat khusus merokok di Malioboro, menurutnya upaya untuk sosialisasi agar tidak merokok sembarangan.

"Ya artinya kita mencoba untuk budayakan tidak merokok sembarangan. Dengan adanya tempat khusus merokok, artinya wisatawan diajak untuk menghormati wisatawan yang tidak merokok. Wisatawan yang tidak merokok bisa lebih nyaman, karena tidak terpapar asap rokok," katanya. (Han)